jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (3/7), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Bupati dijadwalkan tiba siang hari itu. "Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
BACA JUGA: Tangkap Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
Syah Afandin dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Setibanya di Gedung Merah Putih, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan secara intensif, termasuk mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga diterima oleh Bupati Langkat.
"Nanti akan didalami dan ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati," ujar Budi.
BACA JUGA: Sebanyak Ini Uang yang Disita KPK dari OTT Bupati Langkat
OTT terhadap Bupati Langkat merupakan operasi tangkap tangan ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/7) malam itu, KPK menangkap tujuh orang di tiga lokasi, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Selain Bupati, enam orang lainnya yang diamankan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
BACA JUGA: OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bupati Langkat diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) seperti yang sempat beredar. KPK juga telah memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
"Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati," kata Budi.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Penyidik juga akan mendalami dugaan penerimaan gratifikasi atau pemerasan lainnya yang mungkin dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara lainnya di wilayah Langkat. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri dan Anak Mantan Sekjen MPR Juga Digarap KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




