JAKARTA, DISWAY.ID – Transparency International Indonesia (TII) menilai pelaksanaan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN) masih berjalan di tempat.
Hampir satu tahun setelah putusan tersebut dibacakan, TII mencatat masih ada 30 wakil menteri aktif yang menduduki kursi komisaris di BUMN maupun anak usahanya.
Hingga akhir Juni 2026, TII masih mencatat 30 wakil menteri aktif menduduki posisi komisaris di BUMN maupun anak usaha BUMN.
Peneliti TII Ferdian Yazid mengatakan jumlah tersebut belum mengalami perubahan signifikan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.
BACA JUGA:Wamenhaj Sambut Kepulangan 347 Petugas Haji ke Tanah Air, Pelayanan Responsif dan Empatik Jadi Andalan
Menurut Ferdian, sebelum putusan MK diterbitkan terdapat 34 wakil menteri yang menduduki kursi komisaris BUMN.
Namun, hampir satu tahun setelah putusan dibacakan, jumlahnya hanya berkurang empat orang.
“BUMN masih mempertahankan komposisi komisaris berisi wakil menteri,” kata Ferdian, Jumat, 3 Juli 2026.
Putusan MK yang dibacakan pada Agustus 2025 memang tidak mewajibkan penyesuaian secara langsung. Mahkamah memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah untuk mengakhiri praktik rangkap jabatan tersebut.
Ketentuan serupa juga telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada Oktober 2025.
BACA JUGA:Pelatihan ala Militer bagi Manajer Koperasi Merah Putih Dinilai Penting, Wamenhan Ungkap Alasannya
Berikut daftar 30 wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris BUMN atau anak perusahaan BUMN menurut Transparency International Indonesia:
1. Sudaryono (Wamen Pertanian) merangkap
Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) merangkap
- 1
- 2
- 3
- 4
- »





