Sidang Kasus Pejabat Bea Cukai Lanjut 14 Juli, Pemeriksaan Dipisah

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Selasa, 14 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori menetapkan jadwal tersebut setelah mengabulkan permohonan penasihat hukum salah satu terdakwa untuk memisahkan persidangan kliennya dari dua terdakwa lainnya.

Menurut Brely, pemisahan perkara membuat para saksi harus memberikan keterangan di masing-masing persidangan sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih panjang.

Baca juga: Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap-Gratifikasi, Total Mencapai Rp 78 Miliar

"Karena dilakukan pemisahan, saksi harus diperiksa kembali di masing-masing perkara. Jadi sementara jangan terlalu banyak saksi, mungkin dua atau tiga orang setiap sidang," kata Brely dalam persidangan, Jumat (3/7/2026).

Brely menjelaskan, keputusan memisahkan persidangan diambil dengan mempertimbangkan hak masing-masing terdakwa.

"Ini terkait hak terdakwa dan keperluan terdakwa. Semestinya terdakwalah yang paling memahami, penginnya bagaimana, nyamannya bagaimana," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Suap Rp 63,5 Miliar ke Pejabat Bea Cukai untuk Percepat Barang Impor Blueray Cargo

Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari keputusan tersebut akan dirasakan langsung oleh para terdakwa.

"Yang akan kena dampaknya hanya terdakwa, bukan kami, bukan penuntut umum, bukan tim advokat," kata Brely.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Baca juga: Jaksa KPK Yakin John Field dkk Menyuap Pejabat Bea Cukai, Bantah Dalih Ada Tekanan

Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menyebutkan ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar, dengan total nilai suap mencapai Rp 63,59 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.

Suap diberikan agar para pejabat Bea Cukai itu mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima uang sekitar Rp 14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar.

Baca juga: Bos Blueray Cargo John Field Bakal Divonis pada 10 Juli dalam Kasus Suap Bea Cukai

Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 15,2 miliar.

"Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI, yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Muhammad Takdir.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain dakwaan bersama, jaksa juga mendakwa Orlando Hamonangan menerima gratifikasi secara terpisah dari sejumlah pengusaha importir yang berkaitan dengan urusan kepabeanan.

Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima Orlando mencapai Rp 8,1 miliar, terdiri dri uang Rp 2,29 miliar, 195.000 dollar Singapura, dan 172.800 dollar AS.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OTT Bupati Langkat, KPK: Diduga Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Dua Kali Raih Akreditasi Unggul, Pendidikan Sosiologi Unismuh Rekonstruksi Kurikulum
• 33 menit laluterkini.id
thumb
Dari Indonesia untuk Dunia, Gagasan AI for Life Siap Warnai Era Baru AI
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pindah ke Katolik, Cha Eun Woo Dapat Nama Baptis Yohanes
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pertamina Dorong Budaya HSSE sebagai Kunci Keandalan Operasional
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.