JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby meninggalkan amplop usai bertemu dirinya di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut usai Suhardiman Amby meninggalkan kantornya.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Menhut Raja Juli pada Jumat, (3/7/2026).
Namun, Raja Juli mengaku upaya mengembalikan amplop itu tertunda karena ajudannya harus ikut mengawalnya bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“2 Juni 2026 hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung,” kata Menhut.
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Dalam OTT Bupati Langkat, Diduga Suap dari Pihak Swasta
Selanjutnya, kata Menhut, dirinya baru bisa mengutus ajudannya untuk mengembalikan amplop Bupati Kuansing pada Jumat, 12 Juni 2026.
“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini,” ucap Menhut Raja Juli.
Menhut menuturkan sempat menelepon Kapolda Riau untuk meminta bantuan agar ajudannya bisa bertemu Bupati Kuansing di Polres Kuansing.
Pertemuan untuk mengembalikan amplop tersebut akhirnya terlaksana pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 atau 17 hari sebelum Bupati Kuansing terkena OTT.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- menhut
- raja juli antoni
- menhut raja juli antoni
- amplop untuk menhut
- bupati kuansing suhardiman amby
- kpk ott bupati kuansing





