Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat merekomendasikan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan hingga kini penyidik bersama jaksa penuntut umum belum memutuskan apakah perkara tersebut akan dikembangkan ke dugaan TPPU.
Advertisement
"Nanti saat ini penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari, kita minta waktu ya. Itu kan memang dalam pertimbangan majelis hakim dipertimbangkan, tapi nanti kita pelajari dulu ya,” kata Anang kepada wartawan Kamis (2/7/2026).
Saat ditanya apakah pengembangan ke TPPU akan diikuti penelusuran harta milik Nadiem, Anang mengatakan hal itu merupakan bagian dari instrumen TPPU. Namun, dia kembali menegaskan penyidik masih mempelajari langkah yang akan ditempuh.
“Ya kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya,” ujar Anang.




