JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyederhanaan tarif transportasi umum di Jakarta menjadi hanya dua kelompok tarif, yakni untuk perjalanan di dalam wilayah DKI Jakarta dan perjalanan dari wilayah penyangga menuju ibu kota.
Usulan tersebut disampaikan Ketua DTKJ Sugihardjo usai dilantik Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai Ketua DTKJ periode 2026-2029 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Sugihardjo, skema tersebut merupakan hasil kajian DTKJ yang juga telah dibahas melalui dialog publik bersama berbagai pihak.
"Nah sekarang yang diusulkan DTKJ tarifnya itu disederhanakan menjadi hanya dua kelompok. Tarif di dalam wilayah kota Jakarta dengan TransJakarta," kata Sugihardjo.
Sedangkan untuk dari wilayah penyangga yakni dengan TransJabodetabek.
Baca juga: Tarif Transjakarta Diusulkan Jadi Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
Tarif dalam Kota JakartaDalam skema yang diusulkan DTKJ, perjalanan transportasi umum di dalam wilayah Jakarta akan dikenakan tarif tunggal sebesar Rp 5.000.
Tarif tersebut berlaku untuk layanan TransJakarta yang telah terintegrasi, baik layanan Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, maupun Mikrotrans.
"Besarannya untuk yang dalam kota Jakarta kita mengusulkan Rp 5.000," ujar Sugihardjo.
Ia menjelaskan, meski tarif BRT saat ini sebesar Rp 3.500 dan akan mengalami kenaikan jika usulan diterapkan, sebagian pengguna justru berpotensi mengeluarkan biaya perjalanan yang lebih rendah.
Pasalnya, pengguna yang harus berpindah layanan dari BRT ke non-BRT saat ini dapat membayar tarif lebih dari satu kali. Dengan tarif tunggal Rp 5.000, seluruh perjalanan dalam sistem yang terintegrasi dapat dilakukan dalam satu skema pembayaran.
Baca juga: DTKJ Usul Ada Tarif Langganan Bus Transjakarta, Rp 200.000 per Bulan
Tarif dari Luar JakartaDTKJ mengusulkan tarif khusus sebesar Rp 10.000 untuk layanan TransJabodetabek yang melayani perjalanan dari wilayah penyangga menuju Jakarta.
Menurut Sugihardjo, tarif tersebut dirancang untuk mendukung integrasi antarmoda transportasi massal di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Dengan skema tersebut, pengguna TransJabodetabek nantinya juga dapat memanfaatkan layanan TransJakarta dalam satu sistem tarif yang terintegrasi.
"Apalagi nanti kalau misalnya kita mendorong sebetulnya integrasinya bukan sesama moda transportasi jalan, tapi dengan LRT dan MRT," kata dia.
Baca juga: Mengapa Blok M Kembali Jadi Magnet Anak Muda? Ini Cerita di Balik Kebangkitannya
Masih Berupa UsulanMeski demikian, Sugihardjo menegaskan bahwa skema dua kelompok tarif tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan final Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
DTKJ juga menilai penyesuaian tarif harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan agar masyarakat tetap tertarik menggunakan transportasi umum.
"Kami mendorong untuk adanya penyesuaian tarif tapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Nah ini kami sudah usulkan," ujar Sugihardjo.
Menurut DTKJ, penyederhanaan tarif diharapkan dapat mempermudah masyarakat memahami sistem pembayaran transportasi umum sekaligus mendukung integrasi layanan angkutan massal di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
(Reporter: Ruby Rachmadina)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




