Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait peristiwa penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Pada proses pendalaman ini, Polda Metro memperoleh informasi adanya dugaan tindakan penyekapan yang juga pernah dilakukan di lokasi percetakan tersebut.
"Dalam proses penyidikan, ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Iman menjelaskan informasi ini masih terus didalami. Namun dia memastikan, jika penyidik mendapati bukti yang kuat, akan dilakukan proses lebih lanjut.
"Namun terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya," tutur Iman.
"Sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal," imbuhnya.
7 Tersangka DitahanSebagai informasi, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print' di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Ketujuh tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kombes Reynold.
Dari ketujuh tersangka tersebut, lima orang laki-laki dan dua lainnya adalah perempuan, yakni CML dan II. Ketujuh tersangka saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka tersebut yakni: AI, S, AYL, CML yang ditahan pada Sabtu (27/6), serta MML, NHJ, dan II yang ditahan sejak Minggu (28/6).
Dalam perkara tersebut, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 dan/atau pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(kuf/dek)





