JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.
Baca juga: Bupati Kuansing Kini Tersangka: Suap Jabatan, Minta Mobil, Potong Duit Petani
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Baca juga: Menhut Buka Suara soal Kasus Korupsi di Kuansing, Siap Kooperatif jika Dipanggil
Menurut dia, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
“Tanggal 2 Juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," kata Raja Juli.
Meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
"Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tuturnya.
Baca juga: Kasus Bupati Kuansing Melebar ke Kemenhut, KPK Usut Pelepasan HPT dan TORA
Raja Juli menyebutkan, amplop itu sudah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.
Bahkan, Polda Riau turut membantu memfasilitasi penyerahan amplop itu.
“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.





