Terkini, Jeneponto – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada pengelolaan Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2026 di UPT Puskesmas Tarowang, Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri Jeneponto. Pelaporan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2026.
Laporan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, dugaan pungli tersebut bermula saat Dana BOK tahap pertama (Januari–April 2026) yang ditujukan untuk program pelayanan kesehatan ditransfer ke rekening pribadi tenaga kesehatan (Nakes). Setelah dana diterima, Pelaksana Tugas Kepala UPT Puskesmas Tarowang diduga meminta setiap tenaga kesehatan menyetor 20 persen dari total dana kegiatan yang diterima.
Dana sebesar 20 persen tersebut dikumpulkan dan ditampung dalam rekening pribadi milik Bagian Tata Usaha (KTU) Puskesmas dengan nomor rekening 1709059566 di Bank BNI atas nama Ermayani.
Dalam surat laporannya, LPK Sulsel menduga praktik serupa juga terjadi di sejumlah puskesmas lain di wilayah Jeneponto. Pihak pelapor meminta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto segera memeriksa dua pihak yang dilaporkan, yakni:
1. Rosmiati S.St, selaku PLT Kepala UPT Puskesmas Tarowang.
2. Ermayani S.St, selaku Bagian KTU sekaligus pemilik rekening penampung dana.
“LPK Sulsel melaporkan kejadian ini sebagai langkah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari penyalahgunaan anggaran negara.” Kata ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar.




