Liputan6.com, Jakarta - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyederhanaan tarif Transjakarta menjadi dua kelompok, yakni tarif layanan di dalam Jakarta sebesar Rp 5.000 dan tarif Transjabodetabek sebesar Rp 10.000.
Ketua DTKJ periode 2026–2029, Sugihardjo, mengatakan usulan tersebut merupakan hasil kajian sekaligus tindak lanjut dialog publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengamat tata kota.
Advertisement
"DTKJ mengusulkan tarif disederhanakan menjadi hanya dua kelompok. Tarif dalam wilayah Jakarta berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta, baik Mikrotrans, BRT, maupun non-BRT. Sedangkan kelompok kedua untuk layanan Transjabodetabek," kata Sugihardjo.
Menurut dia, dengan skema baru tersebut penumpang cukup membayar Rp 5.000 untuk seluruh perjalanan Transjakarta di dalam Jakarta tanpa dikenakan tarif tambahan saat berpindah layanan.
"Selama ini tarif BRT Rp 3.500, lalu jika lanjut ke non-BRT totalnya bisa Rp 7.000. Dengan tarif Rp 5.000, penumpang justru lebih hemat," ujarnya.




