Kata Pedagang soal Pajak E-Commerce: Nggak Apa-apa, Asal Jangan Memberatkan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau pajak e-commerce mulai resmi diberlakukan pada Rabu (1/7).

Salah seorang pedagang di Pasar Jatinegara, Aam, yang sudah berjualan di berbagai platform e-commerce selama empat tahun mengaku tak keberatan dengan adanya tambahan pungutan tersebut.

Menurut dia, sah-sah saja jika negara ikut mengambil bagian dari penghasilan yang diraup para pedagang atau seller di platform online. Terlebih menurut dia saat ini mulai banyak pedagang yang berjualan online dan offline sekaligus, seperti dirinya.

“Nggak apa-apa (adanya pajak e-commerce). Kita belum terbebani karena jualannya ada online ada offline juga,” kata Aam saat ditemui kumparan di lapak dagangannya di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (3/6).

Senada dengan Aam, salah seorang pedagang kacamata di pasar yang sama, Yadi, juga menilai pemerintah berhak mengenakan pajak kepada pedagang di platform e-commerce.

Terlebih pajak dikenakan pada pedagang dengan omzet jumbo, di atas Rp 500 juta. Meski demikian, Yadi melihat pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan pedagang. Dia menegaskan, pajak yang ditarik jangan sampai membuat pedagang tertekan.

“Online, kan, buat sampingan, kan, kalau dipajakin sih kayaknya nggak apa-apa sih tapi jangan terlalu menekan juga (besaran pajaknya),” katanya.

Aam mengatakan sejauh ini belum ada sosialisasi dari pemerintah soal adanya pungutan baru, pajak e-commerce. Aam menyangka dikarenakan kurangnya pedagang di Pasar Jatinegara yang juga berjualan daring.

Sama seperti Aam, Yadi juga telah berjualan di Pasar Jatinegara selama 12 tahun dan telah merambah ke toko daring di e-commerce selama 4 tahun.

Dia juga menuturkan pendapatannya saat ini masih di dominasi dari toko fisiknya di Pasar Jatinegara. Hal ini dikarenakan banyak pelanggan yang telah berlangganan di tokonya sejak lama.

Berbeda dengan Aam dan Yadi, salah seorang pedagang pakaian, Syafrianto, mengaku telah "pensiun" dari berjualan di e-commerce. Sebelumnya dia sempat berjualan salah satu aplikasi e-commerce, namun sudah dihentikan.

Syafrianto mengaku lebih memilih mengandalkan penjualan secara luring di lapak miliknya di Pasar Jatinegara, meski mengaku pengunjung pasar kini mulai berkurang.

Dia mengaku telah mendengar kabar soal adanya pajak e-commerce meski belum mengetahui lebih dalam mengenai pungutan yang akan masuk ke kas negara tersebut.

“Pernah baca (di berita), tapi belum jelas banget,” katanya.

Kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para pedagang di platform mereka.

Berdasarkan ketentuan tersebut, marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital. Meski demikian, kewajiban ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Said Iqbal Usul Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus Total
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
HMSP Teken Perjanjian Lisensi Merek Dagang Produk Tembakau Habis Pakai dengan PMPSA, Ini Rinciannya
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Pendapatan Nol, Emiten Batu Bara COAL Berbalik Rugi Rp8,23 Miliar pada Kuartal I 2026
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Pratikno Temui Sultan HB X, Sebut DIY jadi Pionir Gerakan Ruang Aman untuk Anak
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Said Iqbal Ungkap Kondisi Miris Karyawan Percetakan Korban Penyekapan
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.