Grid.ID - Kronologi tapir dibantai di Mesuji masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, satwa dilindungi itu awalnya hendak diselamatkan oleh BKSDA.
Ya. belum lama ini, kronologi tapir dibantai di Mesuji masih menyita perhatian publik. Pasalnya, diketahui satwa dilindungi itu justru diburu warga dan disembelih sebelum sempat diselamatkan BKSDA.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (3/7/2026), 4 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tapir dibantai di Mesuji ini telah ditangkap. Mereka adalah KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43).
Mereka diketahui memiliki peran masing-masing, ada yang memburu atau mengejar, menghujamkan tombak, menyembelih, hingga ada yang memfasilitasi persenjataan untuk memburu tapir tersebut. Keempatnya pun kini tengah dalam proses pendalaman polisi.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengungkap bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan. Hal ini menjadi salah satu tindakan tegas yang dilakukan terkait dengan kejahatan terhadap satwa liar.
"Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Mesuji langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," jelasnya.
Demi menjaga satwa liar yang dilindugi, Yuni juga menegaskan bahwa proses hukum akan tertap berlaku. Termasuk kepada seluruh pihak yang berperan dalam pembantaian ini.
"Kami tidak hanya mengusut peristiwa ini, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam pembunuhan satwa dilindungi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Lanjut Yuni, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah. Pihaknya pun akan terus melakukan penyelidikan.
"Seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," jelasnya.
Lalu, bagaimana kronologi tapir dibantai di Mesuji ini? Dikutip dari KOMPAS.com pada Jumat (3/7/2026), tapir tersebut diketahui melintas di Jalan Lintas Timur, Kawasan Register 45, Mesuji pada Rabu (1/7/2026).
Hal itu diketahui dari video yang beredar luas di masyarakat. Dalam video singkat itu, tampak sarwa liar itu berjalan pelan di badan jalan dan sempat berhenti beberapa kali.
Mengenai kemunculan tapir itu, hal itu diduga karena habitatnya yang mulai terdistorsi. Kemunculannya pun tentu menjadi daya tarik bagi warga.
Akan tetapi, video kedua pun langsung beredar di masyarakat. Dalam video itu tampak warga mengejar tapir tersebut. Padahal, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung sempay akan segera mengevakuasi dan menyelamatkan tapir tersebut.
Nahas, langkah BKSDA justru kalah cepat dengan warga yang justru memburu dan menyembelih tapir tersebut. Hal itu diungkap oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, M Husen.
"Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Pelapor awal ada mitra kita dan ada juga dari Damkar yang turun ke lapangan. Namun, menjelang Maghrib kami mendapatkan video laporan satwa tersebut justru disembelih," jelasnya.
Dikutip dari TribunStyle pada Jumat (3/7/2026), mengenai ancaman hukuman yang akan diterima pelaku, mereka akan dijerat dengan pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini melarang siapapun untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa yang statusnya dilindungi oleh hukum negara.
Yuni juga mengajak para warga untuk menjaga kelestarian satwa liar. Dirinya meminta warga untuk langsung melapor apabila mengalami hal serupa.
Hal ini untuk menghindari kronologi tapir dibantai di Mesuji terulang kembali. Dirinya menegaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk memburu ataupun menyembelih satwa liar.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar. Apabila menemukan satwa dilindungi di sekitar permukiman atau jalan raya, segera laporkan kepada petugas, jangan melakukan perburuan ataupun tindakan yang membahayakan satwa tersebut," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa tapir adalah salah satu hewan yang dilindungi. Tapir merupakan salah satu mamalia langka yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Menangkapnya atau memburunya tentu akan dikenai hukuman pidana. Terlebih jika hewan dilindungi ini justru disembelih.(*)
Artikel Asli




