Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sempat bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK membuka peluang memanggil Raja Juli.
"Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (3/7/2026).
Adapun KPK sebelumnya menduga Suhardiman Amby tak cuma terlibat suap jual beli jabatan, tetapi juga terkait pelepasan hutan produksi terbatas (HPT). KPK menemukan dugaan penerimaan lain Suhardiman yang turut mengarah ke pihak Kemenhut.
"Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati ya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan," sebutnya.
Budi menuturkan peran pemerintah daerah dalam pelepasan kawasan hutan hanya memberikan rekomendasi. Sedangkan keputusan finalnya ada di Kemenhut.
"Keputusan final itu menjadi kewenangan penuh di Kementerian Kehutanan. Sehingga ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut," ucapnya.
Raja Juli sendiri telah angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Dia menyebut Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Ajudan dari Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," katanya.
Bupati Suhardiman Kena OTT
Adapun awalnya KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman berdasarkan informasi awal dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah atau sekda. Namun, saat OTT dilaksanakan, tim KPK menemukan dugaan keterlibatan Suhardiman terkait pelepasan HPT.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Dalam kasus jual beli jabatan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC
(ial/idn)





