JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti adanya kontradiksi dalam keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pemerintah terkait kedudukan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur anggaran pendidikan.
Saldi mempertanyakan MBG yang diakui bukan sebagai komponen utama pendidikan, namun di sisi lain tetap dibenarkan penempatannya dalam porsi anggaran pendidikan yang bersifat mandatori dalam konstitusi.
"Jadi, kan Ahli mengatakan ini MBG bukan komponen utama kan? Oke. Tapi di bagian kesimpulan poin 2, itu seolah-olah Ahli menganulir itu dengan mengatakan, 'Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan.' Nah, tolong ini dijelaskan, Ahli," ujar Saldi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Tanggapi Uji Materi yang Diajukan Mahasiswa, Saldi Isra: Sudah Lumayan Meski Ada Catatan
Pertanyaan Saldi Isra tersebut merujuk pada pemaparan ahli hukum tata negara yang diajukan pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, yang sebelumnya menyebutkan bahwa program MBG tidak boleh menggantikan, mengurangi, atau mengorbankan komponen utama pendidikan.
"Jadi, jangan sudah menegaskan, lalu melipir lagi untuk membenarkan sesuatu yang secara konstitusional dipersoalkan penempatannya di dalam anggaran pendidikan," ucap Saldi.
Menjawab sorotan hakim tersebut, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan bahwa penempatan MBG dalam anggaran pendidikan tetap dapat dibenarkan selama program tersebut berfungsi sebagai layanan penunjang (subsidiary services) yang melengkapi ekosistem pendidikan tanpa mengganggu porsi dana untuk komponen inti.
Baca juga: Putusan MK: Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Tak Langgar Konstitusi
Ia berargumen bahwa konstitusionalitasnya harus diukur dari apakah penempatan tersebut mampu menjaga substansi hak atas pendidikan bagi peserta didik secara rasional.
"Penempatan MBG ini dalam anggaran pendidikan itu bisa dinilai konstitusional sepanjang dimaknai 'dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan tidak mengurangi komponen utama pendidikan'," jelas Sunny dalam keterangannya.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Yayasan Taman Belajar Nusantara, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Rega Felix, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Reza Sudrajat.
Baca juga: Hakim MK Cecar Ahli DPR yang Bandingkan MBG Indonesia dengan Negara Eropa
Ketiga permohonan ini mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.





