jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap Polri dan Kejagung yang tanpa pandang bulu memberantas seluruh pihak yang melakukan tindak pidana dalam program makan bergizi gratis atau MBG.
Hal itu disampaikan Sahroni setelah Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Kamis (2/7), menyebut Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
BACA JUGA: Kejagung Ungkap Peran GHS di Kasus Korupsi MBG yang Menjerat Dadan Hindayana
"Saya yakin Polri 1000% tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bermasalah, apalagi jika sampai terseret pusaran dugaan korupsi program MBG," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan bahwa prinsipnya harus sama, siapa pun yang diduga terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA: Istri dan Anak Mantan Sekjen MPR Juga Digarap KPK
"Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena berasal dari institusi tertentu. Jadi, langkah Polri sudah tepat sebagai institusi garda terdepan yang mendukung program prioritas Presiden Prabowo ini," tutur Sahroni.
Dia menekankan bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum harus memberikan dukungan penuh terhadap agenda bersih-bersih program MBG yang menjadi prioritas pemerintah.
BACA JUGA: Seorang Polisi Tewas dan 2 Hilang saat Penggerebekan Narkoba di Katingan
Semua pihak juga harus bersatu membersihkan instansinya masing-masing dari oknum-oknum yang diduga terlibat korupsi MBG.
"Kalau Kejagung sudah mengusut dan menangkap siapa pun berdasarkan alat bukti yang cukup, jangan ada yang mencoba merintangi atau mengintervensi proses penegakan hukumnya. Tiru langkah Polri ini," ucapnya.
Dia berharap ke depan pelaksanaan program MBG bisa semakin efektif, efisien, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi penerimanya.
Sebelumnya, Irjen Isir mengatakan bahwa Polri menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara yang menjerat polisi aktif.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus menetapkan anggota Polri aktif berpangkat Brigjen inisial LMI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026 pada Selasa (30/6/2026), lalu.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




