Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengusulkan kenaikan bantuan stimulan untuk rumah rusak berat, dari semula Rp 60 juta menjadi Rp 80 juta per unit.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan, usulan ini disiapkan untuk memastikan hunian yang dibangun bagi penyintas pascabencana tidak hanya berdiri kembali, tetapi juga lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.
Advertisement
Dia melanjutkan, kenaikan bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemulihan permanen bagi masyarakat terdampak bencana, khususnya warga yang kehilangan tempat tinggal. Satgas PRR menilai, pembangunan hunian bagi penyintas harus menjawab kebutuhan dasar warga sekaligus memperhatikan kualitas bangunan dalam jangka panjang.
“Jadi yang in-situ itu 8.000. Ex-situ mandiri 8.000. Jadi kurang lebih 16.000. Tapi sampai sekarang yang sudah mengajukan, yang sudah masuk datanya ke BNPB ada sekitar 14.500 dari daerah, bottom up dari kepala daerah,” kata Suharyanto usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Usulan Penyesuaian Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat Terdampak Bencana di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, dikutip Jumat (3/7/2026).
Tambahan bantuan tersebut akan difokuskan untuk dua skema pembangunan hunian tetap atau huntap. Pertama, huntap in-situ yang dibangun kembali di lokasi semula. Kedua, huntap ex-situ mandiri yang dibangun di lokasi baru yang lebih aman dari risiko bencana.
Menurut Suharyanto, usulan penyesuaian nilai bantuan menjadi Rp 80 juta per unit didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, adanya kenaikan harga material bangunan. Kedua, komitmen pemerintah untuk meningkatkan standar kelayakan hunian bagi penyintas agar rumah yang dibangun lebih siap ditempati.




