JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menegaskan kliennya tetap konsisten menolak opsi damai atau restorative justice dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini sejalan dengan sikap Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang memilih melakukan perlawanan hukum di persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
"Mas Roy Suryo, salah satu pejuang dalam kasus ini, komitmennya tetap sama. Tidak mengajukan restorative justice dengan pelapor, yaitu Pak Joko Widodo," katanya, Jumat (3/7/2026).
Selain menolak restorative justice, kuasa hukum penulis buku Jokowi's White Paper itu juga menegaskan kliennya tidak akan mengakui kesalahan atau melakukan plea bargaining dengan pihak pelapor.
Baca Juga: Refly Harun: Polda Metro Maju Kena, Mundur Kena di Praperadilan Roy, Surat Penahanan Cacat Formil
Gafur menyatakan saat ini rangkaian permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga masih berjalan dan akan diputus pada Selasa, 7 Juli 2026 pekan depan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, kelanjutan sidang perkara pokok Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara hukum harus ditunda hingga seluruh proses praperadilan selesai.
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pun mengaku pihaknya tetap memberikan semangat kepada Dokter Tifa yang saat ini proses hukumnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, kubu Roy Suryo juga meminta Joko Widodo sebagai pelapor untuk hadir di persidangan.
"Pak Joko Widodo silakan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nanti dimintai keterangan sebagai pelapor atau saksi pelapor," ujar Gafur.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- jokowi
- restorative justice
- rj





