Cegah Konflik Usaha, Pimpinan DPRD DKI Basri Baco Desak Perbaikan OSS dan Peremajaan PTSP

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pimpinan DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerbitan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pelibatan pemerintah daerah diperlukan agar pembukaan usaha baru tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Basri Baco usai meninjau pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026.

BACA JUGA:bank bjb Dukung Perluasan Agen Samsat Banten, Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Lebih Dekat dan Mudah

Baco mengatakan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kerap berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Akibatnya masyarakat, lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi baru mengetahui keberadaan suatu usaha setelah bangunan berdiri dan mulai beroperasi.

"Selama ini banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya karena NIB diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS," kata Baco dalam keterangannya pada Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut dia, mekanisme tersebut perlu diperbaiki tanpa menghambat iklim investasi. 

BACA JUGA:Kenneth DPRD DKI Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40 Persen

Pemerintah pusat tetap dapat menerbitkan NIB, namun proses selanjutnya harus melibatkan pemerintah daerah, terutama dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan usaha.

"Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan," ujarnya.

Baco menilai PBG menjadi dokumen penting, karena menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sekaligus memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, baik bagi pekerja maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

Tanpa proses tersebut, kata dia, pelaku usaha berpotensi hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan ketentuan perizinan bangunan saat ini.

BACA JUGA:Komisi II DPR Pertajam RUU Pemilu, Gandeng Parpol Nonparlemen dan Ormas Serap Aspirasi Publik

Baco mencontohkan keberadaan sebuah restoran Jepang di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Gugur saat Gerebek Kasus Narkoba di Katingan, Dua Anggota Masih Dicari
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Kejaksaan Bongkar Peran Anggota Aktif TNI dan Polri di Korupsi MBG, Pengadaan Motor hingga Ompreng
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
MNC Digital (MSIN) Sabet Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Super Agen Eropa Siap Bawa Bintang Baru ke AC Milan, Skuad Rossoneri Musim Depan Makin Mewah
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Bung Binder Bicara Jujur soal Tren Pemain Diaspora Hijrah ke Liga Indonesia
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.