JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap cerita di balik amplop putih yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat audiensi di kantornya.
Raja Juli menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman, seraya menyatakan siap bersikap kooperatif jika dimintai keterangan dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan.
"Hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya," tegasnya.
BACA JUGA:Klaim Raja Juli: Tak Ada Sejengkal Hutan pun di Kuansing yang Saya Lepas!
Raja Juli mengaku siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dimintai keterangan dalam lanjutan penyidikan dugaan kasus gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Ia membenarkan adanya audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Namun, audensi berlangsung secara terbuka dan seluruh prosesnya terdokumentasi.
"Kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," tegas ya di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
BACA JUGA:Raja Juli Buka Suara soal Amplop Bupati Kuansing, Siap Serahkan Bukti Lengkap ke KPK
Ia menyebutkan Kementerian Kehutanan memiliki bukti kuat. Mulai dari daftar hadir, notulensi rapat, hingga dokumentasi resmi audiensi dengan Bupati Kuansing.
Raja Juli menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan akan bersikap kooperatif selama proses hukum yang dilakukan KPK.
"Dalam kasus sekali lagi, hari ini saya memiliki iktikad baik, ya, akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk membongkar setuntas-tuntasnya apa yang terjadi, yang terjadi," tegasnya.
BACA JUGA:KPK Dapat Info Diduga Ada Pemberian Dana ke Kemenhut di Kasus Bupati Kuansing, Raja Juli Diperiksa?
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Diketahui, KPK menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman dalam dugaan suap jual beli jabatan.
Merespon itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menyampaikan penyidik masih akan mendalami sejumlah fakta yang ditemukan, termasuk dugaan pengumpulan dana untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
- 1
- 2
- »





