BPJS Kesehatan Pastikan Perlindungan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kehadiran Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kehadiran segmen PBI JK adalah upaya negara dalam memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan tanpa terkendala kemampuan ekonomi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan pemerintah memberikan perlindungan kesehatan yang berkeadilan dengan menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis melalui Program JKN. Per 1 Juni 2026, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 285,4 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96,76 juta jiwa merupakan peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, Jumat, 3 Juli 2026.

"Keberadaan peserta PBI JK merupakan komitmen negara dalam melindungi masyarakat melalui jaminan kesehatan. Seluruh peserta PBI JK memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan semangat gotong royong yang menjadi fondasi Program JKN, negara hadir memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat dan memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky.

Rizzky menjelaskan, untuk memastikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta Program JKN, hingga 1 Juni 2026 BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta 3.221 rumah sakit dan klinik utama yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya, jaringan fasilitas kesehatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan peserta PBI JK dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkesinambungan.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator BPJS Watch Timbul Siregar menilai penyediaan kuota PBI JK merupakan implementasi amanat konstitusi dalam menjamin hak masyarakat atas perlindungan sosial di bidang kesehatan. Menurutnya, amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan, serta mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

"Amanat konstitusi tersebut diwujudkan melalui Program JKN, di mana pemerintah membayarkan iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui skema PBI JK. Oleh karena itu, komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan senantiasa diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang berhak dapat memperoleh jaminan kesehatan," ucap Timbul.
 

Baca Juga :

Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN


Menurut Timbul, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Nasional Tahun 2023-2024 telah memberikan arah kebijakan untuk memperluas cakupan kepesertaan PBI JK hingga sekitar 113 juta jiwa. Karena itu, penyesuaian kuota PBI JK perlu mempertimbangkan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar perlindungan kesehatan dapat menjangkau seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Perluasan kepesertaan PBI JK juga harus didukung oleh komitmen anggaran yang memadai sehingga keberlangsungan perlindungan kesehatan dapat senantiasa terjaga. Politik anggaran memiliki peran penting dalam memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dapat dipenuhi secara berkelanjutan," tambah Timbul.

Lebih lanjut, Timbul menegaskan penambahan peserta PBI JK tidak boleh berhenti pada aspek kepesertaan semata, tetapi juga harus diikuti dengan penguatan sistem pelayanan kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan penguatan layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, pemerataan sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan.

Bagi Timbul, penguatan layanan kesehatan menjadi faktor penting agar seluruh peserta Program JKN benar-benar memperoleh manfaat jaminan kesehatan secara optimal. Masyarakat tidak hanya terlindungi sebagai peserta, tetapi juga memiliki akses yang mudah terhadap fasilitas kesehatan yang berkualitas ketika membutuhkan pelayanan.

"Pemerataan akses layanan kesehatan juga menjadi penting bagi masyarakat di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). Dengan perluasan kepesertaan yang diiringi penguatan layanan kesehatan, Program JKN diyakini akan semakin mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menjaga produktivitas penduduk, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045," tutup Timbul.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Peti Jenazah Ayatollah Khamenei Ditampilkan, Pelayat Menangis
• 6 jam laludetik.com
thumb
Treatment yang Bisa Dilakukan Sebelum Hari Pernikahan
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
UMI dan Unhas Dampingi Poktan Campagaya Kembangkan Jagung Pulut Menuju Desa Mandiri Pangan Berbasis Eco Green
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Argentina Waspadai Tanjung Verde, Australia Bidik Sejarah, Ghana Emban Harga Diri Afrika
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Pupuk Indonesia Konsolidasi Bisnis, Dua Entitas Usaha Dilebur
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.