JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membenarkan dirinya pernah bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum kepala daerah tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pertemuan itu dilakukan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan yang terjadi bulan lalu itu, Menhut mengungkap Bupati Kansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Namun. ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu usai Suhardiman pergi.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Politikus dari PSI itu mengaku menyuruh ajudannya mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026.
Namun, upaya pengembalian amplop itu tertunda karena ajudannya harus ikut mengawalnya bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Menhut Klarifikasi soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Penyidik Terbuka Mintai Keterangan
Meski sempat tertunda, amplop itu akhirnya berhasil dikembalikan pada 12 Juni 2026.
Raja Juli mengaku menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudannya bertemu Bupati Kuansing.
Dalam kesempatan itu, Menhut juga membantah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- menhut
- raja juli antoni
- amplop
- bupati kuansing
- suhardiman amby





