Cegah Intimidasi Dokter Berulang, Kemenkes Dorong Perpres Perlindungan Tenaga Kesehatan

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS– Kementerian Kesehatan mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Aturan itu semakin mendesak setelah rentetan kasus intimidasi pada dokter, termasuk intimidasi pada dokter Icha di Nusa Tenggara Timur yang memicu kematiannya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan disusun untuk memperkuat regulasi yang sudah ada. Aturan ini akan mendorong seluruh pihak, tidak hanya Kementerian Kesehatan, dalam menjamin perlindungan ke dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

“Walaupun sudah ada regulasi-regulasi sebelumnya, ini dikuatkan kembali dalam Perpres. Untuk apa? Agar bukan hanya Kementerian Kesehatan, namun peran kementerian dan lembaga lain saat ada konflik dan lain-lain pada tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas,” ujarnya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia merinci, setidaknya ada tiga hal utama yang akan diatur dalam peraturan tersebut, yakni jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, keselamatan dan keamanan kerja, serta perlindungan hukum dan kesejahteraan. Peraturan turunan nantinya juga akan diterbitkan yang secara khusus mengatur sanksi dan hukuman bagi pelaku kekerasan ataupun intimidasi pada tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Baca JugaDokter di NTT Akhiri Hidup Seusai Diintimidasi, Ini Surat Terakhir dan Pembelaan DPRD
Baca JugaSaat Dokter Hewan Ikut Mengintimidasi Dokter Icha hingga Bunuh Diri
Baca Juga”Dokter Bodoh” yang Selalu Menghantui Dokter Icha

Menurut Yuli, aturan mengenai perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah regulasi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakukan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak pula mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pun wajib memberikan perlindungan serta mencegah dan memitigasi risiko keamanan dan kekerasan pada tenaga kesehatan.

Dalam kebijakan itu juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan dapat menghentikan layanan kesehatan jika menghadapi perlakukan yang tidak sesuai dengan moral, kesusilaan, dan nilai sosial budaya. Hal itu termasuk pada tindak kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

“Apa yang dilakukan oknum-oknum terhadap dokter Icha yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, pemda, dan seluruh fasilitas kesehatan, bahwa apabila dilakukan intimidasi atau perundungan atau lain-lain, dipersilahkan untuk meninggalkan layanan,” tutur Yuli.

Ia menambahkan, pemerintah akan memperbaiki pelayanan kesehatan serta memperkuat perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan bagi seluruh fasilitas kesehatan agar dapat tegas memberikan sanksi bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan.

Rumah sakit juga wajib memiliki standar prosedur operasional perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mekanisme penanganan komplain dan penyelesaian konflik antara tenaga kesehatan dan pasien juga akan diperbaiki di setiap rumah sakit.

Serial Artikel

Kematian Dokter Icha di NTT Jadi Alarm Penguatan Perlindungan Profesi Dokter

Kematian dokter Icha yang diduga terjadi akibat intimidasi dan tekanan yang dialaminya menjadi alarm keras untuk memperkuat perlindungan profesi dokter di Indonesia.

Baca Artikel

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya menegaskan, standar operasional prosedur terkait perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga medis mesti dipertegas. Itu salah satunya dapat dilakukan dengan memastikan adanya petugas keamanan atau satpam di fasilitas kesehatan, termasuk IGD.

Ancaman pada tenaga kesehatan yang berujung kekerasan fisik maupun verbal amat ditentang. Pelaku dapat dijerat hukuman sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan atau perbuatan yang tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

Dari investigasi telah dinyatakan bahwa penanganan medis yang dilakukan dokter Icha terhadap pasien gigitan ular sudah sesuai prosedur.

“Jangan mengintimidasi tenaga kesehatan kami yang sedang bekerja di lapangan. Jika merasa tidak puas atas pelayanan kesehatan di fasyankes bisa melaporkan lewat saluran pengaduan yang disediakan, seperti hotline Kemenkes di 1500567,” ujar Azhar.

Perkembangan kasus

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra mengatakan, investigasi telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait lainnya mengenai kasus yang terjadi pada dokter Icha di NTT. Dari investigasi telah dinyatakan bahwa penanganan medis yang dilakukan dokter Icha terhadap pasien gigitan ular sudah sesuai prosedur.

Permintaan keluarga pasien agar diberikan serum antibisa ular saat itu memang belum memenuhi indikasi medis untuk diberikan. Sementara itu, terkait dugaan intimidasi, setidaknya telah diinformasikan terdapat empat orang yang diduga terlibat.

Penelusuran lebih lanjut kini masih ditelusuri oleh pihak kepolisian setempat. Selain itu, hingga saat ini belum ada laporan dugaan intimidasi lain selain dokter Icha. Meski begitu, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tekanan yang dialami dokter Icha dipengaruhi oleh keterlambatan respons dari pihak keamanan dan manajemen rumah sakit.

Secara terpisah, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam menyampaikan, kejadian yang dialami dokter Icha menjadi ironi di tengah keterbatasan dokter yang melayani di daerah terpencil, seperti NTT. Perlakuan kasar dan intimidatif pada dokter seharusnya tidak dilakukan, apalagi oleh anggota DPRD.

Baca JugaPerundungan dan Kekerasan Picu Gejala Depresi Calon Dokter Spesialis
Baca JugaPerlindungan terhadap Tenaga Kesehatan Perlu Payung Hukum
Baca JugaPerlindungan Optimal untuk Tenaga Medis

“Sebagai anggota dewan mestinya memberikan contoh pada masyarakat, bukan malah memprovokasi untuk menjatuhkan martabat dokter. Kondisi itu sangat memukul secara psikologis kejiwaan seorang dokter dengan ancaman dan intimidasi yang dilakukan,” katanya.

Ari mendesak agar pemerintah benar-benar mengawal proses hukum terkait kasus dokter Icha hingga tuntas agar tidak ada lagi kejadian serupa yang berulang. Insiden yang terjadi pada dokter Icha dapat menurunkan motivasi dokter untuk mengabdi di daerah terpencil karena minimnya keamanan dan perlindungan hukum.

“Peristiwa yang terjadi pada dokter Icha sangat disesalkan dan berharap peristiwa seperti ini tidak akan terulang kembali. Masyarakat perlu sadar dan menghormati bagaimana kerja seorang dokter saat memberikan pelayanan yang selalu menjunjung tinggi profesionalismenya,” tutur dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bos PPATK Buka Suara Soal Pasal 50A UU P2SK dan Isu Pencucian Uang
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perempuan Mendominasi Penduduk di Negara Ini, Penyebabnya Mengejutkan
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wonderwall Jadi Anthem Baru Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kurs Dolar AS BCA, BRI, Mandiri, dan BNI saat Rupiah Menguat Hari Ini (3/7)
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Ketua DPW Sumut Usai Kena OTT KPK
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.