Polisi Ungkap Pelaku Tuduh Karyawan Percetakan Mencuri Cuma Modus Peras Korban

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menyampaikan tuduhan pencurian terhadap tiga karyawan percetakan yang disekap di Jakpus hanya modus para tersangka. Para pelaku menuduh korban hanya untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

"Sampai dengan hari ini, dalam proses penyidikan juga, kami baru menemukan itu adalah modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan sehingga memperoleh sejumlah uang dari para korban," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: 3 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus Punya Ikatan Keluarga

Iman menyampaikan pihaknya sampai saat ini belum menerima informasi yang menguatkan dugaan pencurian dari laporan para tersangka terhadap korban.

"Dan belum ada diterima sehubungan dengan laporan polisi ataupun informasi yang didukung dengan petunjuk ataupun alat bukti lain yang sehubungan dengan dugaan pencurian dimaksud," jelas Iman.

"Sehingga sampai dengan hari ini, berdasarkan proses penyidikan yang kami lakukan, itu baru menunjukkan bahwa itu adalah modus operandi yang disampaikan," imbuhnya.

Diketahui, pemilik percetakan selaku tersangka penyekapan tiga karyawannya diketahui membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka melaporkan tiga orang karyawannya atas dugaan pencurian.

"Iya, bener ada laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi, Rabu (1/7).

Roby mengatakan laporan itu terkait dugaan pencurian. Saat ini polisi masih mempelajari laporan tersebut.

"Laporan terkait pencurian," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Bantu Trauma Healing 3 Karyawan Korban Penyekapan di Jakpus

Sebagai informasi, ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama disekap, ketiganya diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus penyekapan karyawan ini. Ketujuh tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.

Dari ketujuh tersangka tersebut, lima orang laki-laki dan dua lainnya adalah perempuan, yakni CML dan II. Ketujuh tersangka saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Ketujuh tersangka tersebut adalah AI, S, AYL, CML, yang ditahan pada Sabtu (27/6), serta MML, NHJ, dan II, yang ditahan sejak Minggu (28/6).

Dalam perkara tersebut, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




(kuf/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OKI kecam RUU Israel soal larangan azan
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Bongkar Kasus Aplikasi Absensi Ilegal, 9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka | SAPA MALAM
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Gus Ipul Ungkap Ada 5 Daerah yang Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Rayhan Hanan Tegaskan Pesaing Indonesia di Piala AFF 2026 Tak Hanya Vietnam
• 2 jam lalubola.com
thumb
PM India Modi Kunjungi Jakarta & Yogyakarta 6-8 Juli, Bakal Bertemu Prabowo
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.