BREBES, KOMPAS.TV – Kasus presensi ilegal yang dilakukan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar.
Polisi menetapkan 9 orang tersangka, yang seluruhnya berstatus sebagai guru ASN.
Kasus penyebaran dan penggunaan aplikasi presensi daring ilegal yang melibatkan 2.565 ASN di Pemkab Brebes berhasil diungkap.
Sembilan orang tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Brebes. Kapolres Brebes, AKBP Lilik Srdhiansyah, menyatakan peran sindikat pemalsuan aplikasi absensi fiktif ini berbeda-beda.
Mulai dari membuat dan mengedarkan aplikasi ke sesama ASN serta membuka rekening untuk menampung hasil penjualan.
Polisi mengungkapkan, tersangka utama membuat aplikasi bernama "Person" yang berfungsi untuk menerobos sistem aplikasi resmi presensi milik Pemerintah Kabupaten Brebes.
Aplikasi ini kemudian diedarkan ke ribuan ASN agar bisa melakukan presensi manipulatif tanpa harus datang ke kantor.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Pengadaan Sepeda Motor MBG | SAPA MALAM
#asn #guru #absensiilegal #brebes
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- asn tersangka
- guru
- aplikasi absensi
- absensi fiktif
- brebes
- guru tersangka





