Heboh! Minyakita Berbau Solar, Kemendag Ancam Sanksi Tegas Produsen

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginstruksikan penarikan produk Minyakita yang terindikasi berbau solar serta mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar.

Penarikan tersebut menyusul temuan produk Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR) yang terindikasi berbau solar di sejumlah wilayah penerima bantuan pangan (banpang), yakni Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan langkah mitigasi telah dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan Perum Bulog untuk memastikan distribusi produk bermasalah tidak semakin meluas.

“Menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas,” kata Iqbal kepada Bisnis, Jumat (3/7/2026).

Iqbal menegaskan Kemendag berkomitmen menjaga kualitas setiap produk yang beredar di masyarakat. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga teknis, terutama instansi yang berwenang dalam standardisasi produksi dan keamanan pangan.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa kewajiban produsen dan pengemas Minyakita telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025). Aturan tersebut mewajibkan produsen dan pengemas memenuhi ketentuan mengenai persyaratan mutu/standar, kualitas, ukuran/takaran, serta keamanan pangan.

Baca Juga

  • Jurus Cegah Harga Minyakita di Atas HET, Blacklist Pedagang Nakal sampai Tambah Distribusi
  • Kata Wamenko Pangan soal Dugaan Minyakita Mahal Akibat MBG
  • Minyakita Diduga Berbau Solar, Bulog Tarik Seluruh Produk PT KMR

Kemendag juga terus memperkuat pengawasan distribusi bersama pemerintah pusat dan daerah. Iqbal berharap kolaborasi tersebut dapat menciptakan sistem pengawasan yang menyeluruh sehingga seluruh rantai distribusi mematuhi standar kebersihan dan keamanan produk.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kemendag telah mengirimkan surat kepada seluruh produsen Minyakita agar memastikan produk yang diproduksi dan didistribusikan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Iqbal, kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan MinyaKita secara terintegrasi, mulai dari proses produksi di pabrik hingga produk diterima masyarakat.

Lebih lanjut, Iqbal memastikan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan produsen.

“Pemerintah akan bersikap tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Perum Bulog memerintahkan penarikan seluruh produk Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR) yang telah beredar di masyarakat setelah ditemukan indikasi berbau solar di sejumlah wilayah penerima bantuan pangan, yakni Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya produk Minyakita produksi PT KMR yang terindikasi mengeluarkan bau menyerupai solar. Sebagai langkah antisipatif untuk melindungi konsumen, Bulog memerintahkan penarikan seluruh produk Minyakita produksi perusahaan tersebut yang telah terdistribusi kepada masyarakat.

“Bulog tidak akan mentolerir produk yang tidak memenuhi standar mutu. Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, seluruh produk Minyakita produksi PT KMR yang telah terdistribusi kami perintahkan untuk segera ditarik. Selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium agar penyebabnya dapat dipastikan secara ilmiah dan menjadi dasar langkah berikutnya,” kata Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dalam keterangan tertulis.

Rizal menyampaikan penarikan produk dilakukan secara cepat dengan melibatkan produsen dan pihak terkait. Di sisi lain, masyarakat yang telah menerima Minyakita produksi PT KMR dipastikan memperoleh penggantian dengan produk yang memenuhi standar mutu agar hak konsumen tetap terlindungi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis ISTIQOMAH CINTA SCTV Episode 143, Hari Ini Jumat 3 Juli 2026: Nyawa Bondan Terancam, Rangga Terpukau Pada Khansa
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
[FULL] Analis Sepak Bola Firzie Baca Kans Messi Bersama Argentina Susul CR7 ke Babak 16 Besar
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Membaca Peluang Pemulihan Ekspor Besi-Baja RI di Paruh Kedua 2026
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Reuters Bongkar Rahasia Besar Rusia! 200 Tentara Dilatih Diam-Diam di Tiongkok, Forbes: Rezim Putin Terancam!
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Pemkot Makassar Jadikan Media Sosial Early Warning System Lewat Ekosistem Lontara+
• 15 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.