JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo menempuh upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam perkara dugaan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses persidangan praperadilan, seorang advokat bernama Suhadi melakukan interupsi karena mengaku menemukan kejanggalan dalam materi permohonan praperadilan tersebut.
Tindakan Suhadi di ruang sidang kemudian memicu tudingan dari Roy Suryo yang menyebutnya sebagai penyusup. Tudingan itu dibantah oleh Tim Hukum Merah Putih bersama PERADI Bersatu dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).
"Saya ingin mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan bahwa saya menyusup ke persidangan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan karena saya tidak melakukan tindakan seperti itu," ujar Suhadi.



