Dicap Penyusup, Suhadi Ungkap Alasan Interupsi saat Sidang Praperadilan Roy Suryo

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo menempuh upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam perkara dugaan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses persidangan praperadilan, seorang advokat bernama Suhadi melakukan interupsi karena mengaku menemukan kejanggalan dalam materi permohonan praperadilan tersebut.

Tindakan Suhadi di ruang sidang kemudian memicu tudingan dari Roy Suryo yang menyebutnya sebagai penyusup. Tudingan itu dibantah oleh Tim Hukum Merah Putih bersama PERADI Bersatu dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga :
Serahkan Kesimpulan, Kubu Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan

"Saya ingin mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan bahwa saya menyusup ke persidangan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan karena saya tidak melakukan tindakan seperti itu," ujar Suhadi.

 

Baca Juga :
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sambut Liburan Sekolah, Merek Pakaian Levi’s Pasang Diskon lewat Program End of Season Sale
• 3 jam laluterkini.id
thumb
PLN Amankan Tambahan Pasokan Batu Bara untuk PLTU hingga Akhir 2026
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Gerak Cepat Polda Jateng Usut Aiptu N, Polisi Tegal yang Aniaya Istri Siri
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Legislator PDIP: Perbaikan Regulasi Bisa Tekan Biaya Politik, Bukan Pilkada Dipilih DPRD
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Semester Pertama 2026, Kejari Kota Madiun Tangani 72 Perkara Pidum
• 8 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.