jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Giri Ramanda Kiemas mengatakan berbagai kelemahan dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung tidak bisa dijadikan alasan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi melalui DPRD.
Menurut Giri, kelemahan seperti tingginya biaya politik dan maraknya politik uang (money politic) harus diselesaikan dengan memperbaiki regulasi, bukan dengan merombak sistem demokrasi yang sudah ada.
BACA JUGA: Seminar Bung Karno, Hasto Sentil Biaya Politik Tinggi
"Memang Pemilukada langsung ada kelemahan. Ini kelemahan ini harus kita perbaiki. Perkuat regulasinya, perkuat pengawasan agar pemilu yang kita harapkan jujur dan adil dan bersih bisa terjadi," kata Giri dalam keterangannya, Jumat (2/7).
Giri menjelaskan, argumentasi yang kerap digaungkan pihak-pihak yang ingin mengembalikan Pilkada melalui DPRD adalah tingginya biaya pemilu.
BACA JUGA: KPK: Biaya Politik Tinggi Pilkada oleh DPRD Picu Risiko Korupsi dan Transaksi
Padahal, kata Giri, persoalan biaya tersebut bisa ditekan seminimal mungkin jika sistem pengawasannya diperkuat.
Selain itu, dia menekankan pentingnya pencerdasan politik bagi masyarakat guna memberantas praktik politik uang yang kerap menjadi momok dalam setiap pemilihan.
BACA JUGA: Pilkada Melalui DPRD bukan Solusi Menekan Biaya Politik Tinggi
"Itu (politik uang bisa) dihindari. Dihindari oleh apa? Pencerdasan sama regulasi yang mengatur dengan tegas agar tidak terjadi money politic," ujar Giri.
Lebih lanjut, Giri menegaskan PDIP hingga saat ini masih memegang sikap yang konsisten, yakni menolak pemilihan melalui DPRD dan mendukung penuh Pilkada langsung oleh masyarakat.
Dia berharap putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung dapat menjadi landasan kuat bagi DPR dan pemerintah ke depannya.
Terutama, jika sewaktu-waktu ada penyusunan atau perubahan Undang-Undang baru mengenai Pilkada, sistem pemilihan langsung harus tetap diadopsi.
Giri juga mengimbau partai-partai politik lain untuk mengikuti kehendak publik yang ingin tetap memiliki hak untuk memilih pemimpin daerahnya sendiri.
"(Kami harap) tetap memperhatikan putusan MK dan aspirasi masyarakat agar tetap masyarakat bisa melakukan pemilihan untuk secara langsung kepala daerahnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana sistem yang berlaku saat ini.
Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026. (ris/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi




