BPOM Temukan Obat Ilegal Berbahaya Merek Codrela dan Trivam Fliege

bisnis.com
18 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat palsu dengan merek Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk tersebut tidak mencantumkan nomor izin edar pada kemasan.

Berdasarkan penelusuran data BPOM, Codrela dan Trivam Fliege tidak terdaftar di BPOM. Produk palsu dan ilegal ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang dilakukan, baik di sarana distribusi luring maupun melalui platform daring.

Codrela merupakan obat palsu yang ditemukan pada salah satu sarana di wilayah Jawa Timur berdasarkan hasil pengawasan unit pelaksana teknis BPOM setempat. BPOM juga telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait dan menyimpulkan bahwa Codrela merupakan produk palsu. Hal tersebut antara lain terlihat dari adanya ketidaksesuaian informasi yang tercantum pada label.

”Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari laman resmi BPOM, Jumat (3/7/2026).

Taruna menjelaskan bahwa obat ilegal lainnya yaitu Trivam Fliege ditemukan melalui pengawasan pada sarana daring, khususnya marketplace. Produk ini diklaim mengandung bahan aktif propofol 20 mg. Obat ini disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran pada korban.

Taruna Ikrar menyebut bahwa dalam dunia medis, propofol digunakan sebagai anestetik umum intravena untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum serta sedasi pada prosedur medis atau perawatan intensif.

Baca Juga

  • BPOM Sebut 39% Sarana Produksi AMDK Tak Memenuhi Syarat
  • BPOM Setop Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar
  • BPOM Terbitkan Aturan Baru, Penjualan Obat di Ritel Modern Kini Diawasi Ketat

”Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” ujarnya.

Terhadap kedua temuan tersebut, BPOM telah melakukan berbagai tindak lanjut. Pengawasan lanjutan, penelusuran intelijen, serta penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap sumber dan pihak yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat palsu. Selain itu, BPOM juga mengintensifkan pengawasan di media daring melalui patroli siber.

Taruna menyebut sejak 2023 hingga Maret 2026, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu tersebut. Hasil pengawasan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi penurunan (take down) tautan atau konten yang mempromosikan produk palsu kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace.

Lebih lanjut, dia mengatakan BPOM melalui BBPOM di Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah melakukan operasi gabungan pada 30 Oktober 2025 yang berhasil mengungkap gudang farmasi ilegal berskala besar di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil penindakan dengan total nilai keekonomian sebesar Rp2,74 miliar tersebut, BPOM telah menyita sejumlah barang bukti termasuk di antaranya Trivam (Propofol) ilegal.

BPOM akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang terbukti mengedarkan obat palsu baik daring maupun luring.

”Sesuai Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai standar ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga telah memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran di bidang sediaan farmasi.

"Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

Kemudian, sesuai Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp200 juta. Selain itu, terhadap pelaku pelanggaran praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Kejahatan Luar Biasa
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Klaim Raja Juli: Tak Ada Sejengkal Hutan pun di Kuansing yang Saya Lepas!
• 22 jam laludisway.id
thumb
Gunung Anak Krakatau Berstatus Level III Siaga, PVMBG Larang Aktivitas Radius 3 Km
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemerintah Waspadai Kenaikan Harga Pangan Akibat Perubahan Cuaca
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BTN, Pemain, dan Pengamat Kompak Suarakan Timnas Indonesia Harus Juara Piala AFF 2026
• 8 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.