JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menegaskan belum pernah menerbitkan keputusan atau surat terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pernyataan itu merespon dikaitkan dirinya dalam dugaan kasus gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Kalau misalkan dikatakan ada pengembangan kasus terhadap, dalam pengembangan kasus terkait dengan pelepasan kawasan hutan, yang bisa saya katakan, per hari ini ini ada Ditjen Planologi, tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," ujarnya kepada wartawan di gedung Kemenhut, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
BACA JUGA:Raja Juli Buka Suara soal Amplop Bupati Kuansing, Siap Serahkan Bukti Lengkap ke KPK
Ia menyampaikan, pada audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 merupakan pertemuan resmi yang diajukan melalui surat, didokumentasikan dalam notulensi, daftar hadir, serta dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan.
Dalam audiensi itu, ia memastikan tidak adanya penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal Menggila, Bupati Kuansing Siap Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
"Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun, ya, di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non kawasan hutan atau APL," tegasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menyampaikan penyidik masih akan mendalami sejumlah fakta yang ditemukan, termasuk dugaan pengumpulan dana untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
BACA JUGA:Usai Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Komisi II DPR Dorong Reformasi Gaji Kepala Daerah dan Biaya Politik
"Jadi begini, ini mungkin jadi bisa jadi satu penjelasan ya karena tadi terkait informasi adanya pemberian dana ke pihak Kementerian Kehutanan dan penerimaan lainnya oleh Bupati," ujarnya, dikutip Kamis, 2 Juli 2026.
Ia mengatakan, dalam kegiatan penyelidikan tertutup itu kan serangkaian kegiatan berawal dari laporan yang diterima oleh tim itu adalah terkait suap jabatan.
"Nah, kenapa tadi disampaikan bahwa dalam prosesnya juga ada ditemukan fakta-fakta penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati,"ucapnya.




