JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang disekap oleh bosnya, MML, hanya menerima upah sekitar Rp 500.000 per bulan.
Ia menilai besaran upah tersebut tidak manusiawi karena jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
“Karena saya jumpai, (korban) dikasih upahnya Rp 500.000. Itu tidak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp 500.000 itu sudah perbudakan,” kata Iqbal dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: In This Economy, Masih Ada Tukang Cukur Tarif Rp 5.000 di Bogor
Iqbal menyebut, besaran upah tersebut diduga merupakan bentuk eksploitasi yang dilakukan oleh MML. Ia juga menyoroti tidak adanya pembayaran upah lembur, sementara para korban bekerja dengan jam kerja yang tidak teratur.
Namun demikian, Iqbal masih perlu memastikan status usaha percetakan tersebut, apakah termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau bukan. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera melakukan pengecekan.
“Kepada Ibu Kabid Pengawasan, harus cepat dipastikan apakah dia UMKM atau non-UMKM. Itu harus cepat. Ibu, saya rasa Senin harus sudah ada keputusan, Bu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang pelaku yang menyekap dan memasung keryawan percetakan berinisial AS (20), TS (25), dan MRJ (20) pada 26 Juni 2026.
Salah satu dari tujuh orang yang ditangkap berinisial MML (40), yang merupakan pemilik percetakan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan tujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan.
Baca juga: Penyekapan di Percetakan Jakpus Bukan Pertama Kali, Diduga Ada Korban Lain
"Telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam peristiwa penyekapan tersebut," ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Reynold mengatakan, tujuh orang yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara menyekap mereka.
Selain itu, ketujuh orang tersebut juga diduga terlibat dalam penganiayaan hingga melakukan pemasungan terhadap ketiga korban.
Pemasungan dilakukan dengan menjerat kaki ketiga korban menggunakan peralatan yang ada agar mereka tidak dapat pergi atau berpindah tempat.
Saat ini, ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman.
Baca juga: Jujur Saya Marah karena Anak Menanggung Sendirian Orangtua Terlambat Menyadari Anak Dibully
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




