JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan mendalami amplop berisi uang tersebut apakah diberikan untuk pelepasan izin kawasan hutan.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Budi mengatakan, hal tersebut sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Baca juga: Menhut Raja Juli Tegaskan Dukung KPK Berantas Korupsi di Sektor Kehutanan
“Sehingga Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.
Baca juga: Menhut Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Sebelum OTT KPK, Ditinggalkan Sepucuk Amplop
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.
“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Menurut dia, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
Baca juga: Menhut Raja Juli Klaim Tak Pernah Terbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing
“Tanggal 2 Juni adalah hari Selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tetapi ternyata tidak bisa karena hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," kata Raja Juli.





