JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai ada masalah yang sangat akut dan parah dalam desain program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bivitri menyampaikan pendapat itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/7/2026), membahas adanya dugaan keterlibatan personel aktif TNI dan satu tersangka baru yang merupakan anggota aktif Polri dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Ia menyebut, dugaan tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian, karena korupsi adalah mencuri tapi menggunakan wewenang.
“Pertama, ini sudah bisa kita duga ya, namanya tindak pidana korupsi tidak mungkin sendirian karena korupsi itu kan mencuri tapi pakai wewenang dan biasanya akan saling berkelindan,” kata dia.
Baca Juga: Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Perannya Menurut Kejagung
“Apalagi kita sudah paham bahwa masalah yang dihadapi oleh BGN adalah jual beli titik, yang artinya enggak mungkin satu orang, itu satu,” ucapnya.
Ia juga menyoroti sistem peradilan yang ada di Indonesia, khususnya terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan personel aktif TNI.
“Tapi yang kedua juga saya kira ini mengkonfirmasi kritik yang selama ini kita berikan terhadap sistem peradilan kita, di mana memang sama dengan kasus Andri Yunus, kalau pelakunya adalah TNI maka harus diperiksanya oleh peradilan militer,” ucapnya.
“Dan dalam hal ini menurut KUHAP kita, memang karena ada sipilnya, ada militernya, jelas dalam hal ini maka peradilannya disebut dengan peradilan koneksitas,” kata dia.
Bivitri juga menyampaikan pendapatnya tentang permasalahan yang dihadapi dalam desain program MBG tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bivitri susanti
- korupsi tata kelola mbg
- makan bergizi gratis
- program mbg
- mbg





