Ahli Hukum Ungkap Tips Lolos Update KBLI 2025 Lewat RUPS Tahunan dan Beneficial Ownership

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyak pelaku usaha awalnya menduga proses penyesuaian KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025) pada sistem OSS (Online Single Submission) hanya sebatas mengganti kode kegiatan usaha sesuai klasifikasi terbaru. Nyatanya, banyak yang mandek karena sistem menolak proses perubahan data tersebut. 

Di balik notifikasi penolakan itu, mereka baru menyadari bahwa hambatannya bukan semata karena perubahan kode, biang keroknya yakni kewajiban administrasi perusahaan lainnya yang belum dipenuhi. Di antaranya pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan pelaporan Benefical Ownership. 

Selama ini ketiga hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang berdiri sendiri. Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? 

Batu Sandungan Pembaruan Data OSS

Menurut Asharyanto Hermanto, praktisi hukum dan partner dari BP Lawyers, tidak sedikit pelaku usaha yang gagal paham saat pemerintah mulai menerapkan KBLI 2025 pada 18 Juni 2026 kemarin. 

"Perhatian tertuju pada pencarian kode paling sesuai dengan bisnis terkait. Wajar jika banyak yang beranggapan selama kode usahanya benar, proses perubahan data di OSS akan berjalan otomatis," ujarnya. 

Namun, lanjuynya, dalam praktiknya tidak selalu demikian. Sejumlah perusahaan justru menemukan bahwa OSS lebih dulu memeriksa kelengkapan administrasi usaha sebelum perubahan dapat diproses, seperti Laporan Tahunan dan pelaporan Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat). 

Menurutnya, di fase ini para pelaku usaha menyadari bahwa Laporan Tahunan belum pernah disampaikan atau data pemilik manfaat belum diperbarui sejak perusahaan berdiri maupun setelah terjadi perubahan kepemilikan. 

“Pemberlakuan kewajiban RUPS Tahunan ditambah dengan KBLI 2025 membuka fakta yang selama ini tersimpan di dasar. Tidak sedikit perusahaan/pengusaha menganggap aspek hukum dan legalitas bukan prioritas dalam memperkuat fondasi bisnis,” urai peraih nilai cum laude dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Kebiasaan menunda itu ternyata menumpuk jadi utang administrasi yang harus dibayar sekaligus, sehingga berakibat pada pembengkakan biaya pengurusan dan potensi usaha dihentikan karena izinnya berubah atau tidak sesuai. 

Mengapa Kini Bisa Saling Berkaitan?

Sekilas, ketiga kewajiban tersebut memang tampak tidak memiliki hubungan.  KBLI menjelaskan bidang usaha yang perusahaan jalankan. Laporan tahunan adalah pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham melalui RUPS tahunan. Beneficial Ownership bertujuan mengidentifikasi pihak yang sebenarnya memiliki atau mengendalikan perusahaan. 

Secara esensial, ketiga informasi ini jadi bagian dari identitas hukum perusahaan. Ketika pelaku usaha mengajukan perubahan data melalui OSS, sistem tidak hanya melihat satu informasi secara terpisah, tetapi juga memeriksa apakah data perusahaan telah lengkap dan konsisten dengan data administrasi yang tersimpan dalam sistem pemerintah. 

Perusahaan yang belum menyelesaikan salah satu kewajiban tersebut dapat mengalami kendala ketika hendak melakukan perubahan data, termasuk saat menyesuaikan KBLI 2025. Kondisi ini yang belakangan ditemui oleh pelaku usaha, meski tidak sedikit yang baru sadar setelah proses di OSS terhenti. 

Hari, demikian sapaan akrab ahli hukum ini menegaskan bahwa pengusaha dan/atau perusahaan harus sudah menyadari bahwa aspek hukum bukanlah pelengkap bisnis semata, melainkan landasan bagi kelangsungan dan keberlanjutan usaha. 

“Pendekatan 'urus kalau perlu saja', sudah tidak lagi relevan. Patuh administratif harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan sebagai daftar tugas terpisah yang bisa dikerjakan sesuka hati. Pengusaha dan atau perusahaan yang paham keterkaitan ini jauh lebih siap menghadapi perubahan regulasi apa pun ke depannya, karena fondasi legalitas dan kepatuhan hukumnya sudah rapi sejak awal,” papar Co-Founder sekaligus CEO dari Smart Legal ID itu. 

Jangan Tunggu OSS Menolak Permohonan

Perusahaan paling berpotensi mengalami kendala adalah perusahaan yang sudah lama berdiri tetapi belum pernah meninjau kembali administrasi korporasinya. 

Hal senada terjadi ketika perusahaan akan menambah bidang usaha, mengubah data perseroan, mengajukan perizinan baru, atau melakukan aksi korporasi yang butuh pembaruan data melalui OSS. 

Hari merinci pelajaran dari permasalahan ini sejatinya sederhana. 

"Kepatuhan yang dijaga secara berkala selalu lebih murah, cepat, dan tenang dibanding dengan kepatuhan yang dikejar saat pintu sudah tertutup di depan mata,” tutup Pengacara Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Transfer PSS: Dominikus Dion Masih Terikat Kontrak, 3 Pemain Lokal Resmi Dilepas
• 1 jam lalubola.com
thumb
PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Ketua DPW Sumut Usai Kena OTT KPK
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
KPK soal Amplop Menhut dari Bupati Kuansing: Jadi Pengayaan Penyidikan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Jenis Pertemanan yang Biasanya Ada dalam Hidup Seseorang
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Said Iqbal Sebut Sudah Saatnya Pemerintah Kaji Pajak Nol Persen bagi Seluruh Penerima JHT
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.