JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, berpendapat, sudah saatnya pemerintah mengkaji penghapusan pajak bagi seluruh pencairan penerima Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja telah dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.
Ia menilai dengan skema itu maka sekitar 95 persen peserta JHT menerima pencairan tanpa dikenai pajak.
"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja,” kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7/20206).
Baca Juga: Said Iqbal Dilantik jadi Penasihat Khusus Presiden, Feri Amsari Kritik Kabinet Prabowo | SATU MEJA
“Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ucapnya.
Said berpendapat, pemerintah perlu mempertimbangkan kemungkinan memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT, sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.
Ia menambahkan, pada hakikatnya JHT adalah tabungan pekerja yang dibangun dari akumulasi iuran selama masa kerja.
Oleh sebab itu, dana yang dicairkan ketika mengalami pemutusan hubungan kerja sangat penting untuk menopang keberlangsungan hidup mereka dan keluarganya.
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," ucap dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- said iqbal
- presiden partai buruh
- pajak pencairan jht
- pajak nol persen
- jaminan hari tua




