BEI Usul Revisi Mekanisme Papan Pemantauan Khusus, Sejumlah Kriteria Diusulkan Dihapus

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

BEI mengusulkan sejumlah revisi terkait mekanisme perdagangan dalam papan pemantauan khusus dengan metode full-call auction (FCA).

BEI mengusulkan sejumlah revisi terkait mekanisme perdagangan dalam papan pemantauan khusus dengan metode full-call auction (FCA). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan sejumlah revisi terkait mekanisme perdagangan dalam papan pemantauan khusus dengan metode full-call auction (FCA). Rencana itu sejalan dengan komitmen Bursa untuk terus menyempurnakan mekanisme perdagangan yang lebih adil dan transparan.

"Melalui evaluasi dan pengembangan yang dilakukan secara bertahap, BEI mengusulkan sejumlah penyesuaian, di antaranya implementasi Non-Cancellation Period serta hasil review Papan Pemantauan Khusus," kata BEI dikutip dari akun sosial media Instagram @indonesiastockexchange, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:
OJK Beberkan Tahapan Panjang Demutualisasi, BEI Berpeluang IPO

BEI berencana menghapus 3 dari 11 kriteria yang selama ini dipakai untuk menetapkan saham yang masuk papan pemantauan khusus. Tiga kriteria yang dihapus yakni kriteria 6 terkait syarat free float, kriteria 7 terkait rendahnya likuiditas, dan kriteria 10 terkait penghentian sementara alias suspensi efek selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.

Sementara itu, tujuh kriteria lain diusulkan untuk dipertahankan. Sejumlah kriteria tersebut di antaranya kriteria 1 terkait harga rata-rata di bawah Rp51 hingga kritera 5 terkait ekuitas yang negatif. Khusus kriteria 11 akan disesuaikan meski belum ada keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:
BEI Siapkan Peluncuran ETF Emas, Tujuh Manajer Investasi Ajukan Pencatatan

Sejalan dengan rencana perubahan kriteria tersebut, BEI juga mengusulkan masuknya non-cancellation period dengan tahap perdagangan di papan pemantauan khusus. Dengan begitu, tahapannya secara berturutan akan menjadi Order Collection, Non-Cancellation Period, Random Closing, dan Order Matching. Adapun Non-Cancellation Period akan berlaku untuk kelima sesi.

Selain itu, Bursa juga mengusulkan perubahan pada mekanisme auto rejection untuk saham FCA. Untuk harga saham di kisaran Rp1-Rp10 tetap berlaku sama, yakni maksimal kenaikan dan penurunan sebesar Rp1.

Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp10 yang awalnya berlaku sama sebesar 10 persen, BEI mengusulkan pemecahan batas auto rejection menjadi empat kategori tergantung harga. Untuk Rp10-Rp200, batas auto rejection, baik penurunan maupun kenaikan maksimal 35 persen, Rp200-Rp5.000 maksimal 25 persen, dan lebih dari Rp5.000 maksimal 20 persen.

Sebagai catatan, berbagai usulan perubahan ini masih dalam tahap proses pembuatan alias rule making rule (RMR). Dengan kata lain, aturan ini belum bersifat final karena sedang dikonsultasikan dengan pelaku pasar.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selalu Ada Gebrakan, Persib Padukan Aksi Donor Darah dengan Perkenalan Sandy Walsh dan Luka Menalo
• 8 jam lalubola.com
thumb
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Argentina Waspadai Tanjung Verde, Australia Bidik Sejarah, Ghana Emban Harga Diri Afrika
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Terungkap! Isi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu, Soroti Dugaan Eksploitasi hingga Keamanan Anak
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Bobol Rumah, Maling di Karawang Babak Belur Diamuk Massa
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.