BEI mengusulkan sejumlah revisi terkait mekanisme perdagangan dalam papan pemantauan khusus dengan metode full-call auction (FCA).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan sejumlah revisi terkait mekanisme perdagangan dalam papan pemantauan khusus dengan metode full-call auction (FCA). Rencana itu sejalan dengan komitmen Bursa untuk terus menyempurnakan mekanisme perdagangan yang lebih adil dan transparan.
"Melalui evaluasi dan pengembangan yang dilakukan secara bertahap, BEI mengusulkan sejumlah penyesuaian, di antaranya implementasi Non-Cancellation Period serta hasil review Papan Pemantauan Khusus," kata BEI dikutip dari akun sosial media Instagram @indonesiastockexchange, Jumat (3/7/2026).
BEI berencana menghapus 3 dari 11 kriteria yang selama ini dipakai untuk menetapkan saham yang masuk papan pemantauan khusus. Tiga kriteria yang dihapus yakni kriteria 6 terkait syarat free float, kriteria 7 terkait rendahnya likuiditas, dan kriteria 10 terkait penghentian sementara alias suspensi efek selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Sementara itu, tujuh kriteria lain diusulkan untuk dipertahankan. Sejumlah kriteria tersebut di antaranya kriteria 1 terkait harga rata-rata di bawah Rp51 hingga kritera 5 terkait ekuitas yang negatif. Khusus kriteria 11 akan disesuaikan meski belum ada keterangan lebih lanjut.
Sejalan dengan rencana perubahan kriteria tersebut, BEI juga mengusulkan masuknya non-cancellation period dengan tahap perdagangan di papan pemantauan khusus. Dengan begitu, tahapannya secara berturutan akan menjadi Order Collection, Non-Cancellation Period, Random Closing, dan Order Matching. Adapun Non-Cancellation Period akan berlaku untuk kelima sesi.
Selain itu, Bursa juga mengusulkan perubahan pada mekanisme auto rejection untuk saham FCA. Untuk harga saham di kisaran Rp1-Rp10 tetap berlaku sama, yakni maksimal kenaikan dan penurunan sebesar Rp1.
Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp10 yang awalnya berlaku sama sebesar 10 persen, BEI mengusulkan pemecahan batas auto rejection menjadi empat kategori tergantung harga. Untuk Rp10-Rp200, batas auto rejection, baik penurunan maupun kenaikan maksimal 35 persen, Rp200-Rp5.000 maksimal 25 persen, dan lebih dari Rp5.000 maksimal 20 persen.
Sebagai catatan, berbagai usulan perubahan ini masih dalam tahap proses pembuatan alias rule making rule (RMR). Dengan kata lain, aturan ini belum bersifat final karena sedang dikonsultasikan dengan pelaku pasar.
(Rahmat Fiansyah)





