UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mulai Laksanakan Integrasi SMA/SMK Triguna

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mulai melaksanakan proses integrasi SMA/SMK Triguna pada Jumat, 3 Juli 2026.

Proses itu disebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 sekaligus bagian dari penataan pengelolaan satuan pendidikan di bawah Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.

Baca Juga :
Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah, Wilayah 3T Diperkuat
Kebut Digitalisasi Pembelajaran, Pemerintah Targetkan 16.557 Sekolah Terkoneksi Internet di 2026

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengatakan pelaksanaan integrasi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dimaksudkan mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah.

"Integrasi ini merupakan amanat hukum yang wajib dijalankan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tujuannya adalah menyelamatkan aset negara sekaligus melaksanakan integrasi satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543," ujar Alwanih, Jumat, 3 Juli 2026.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan integrasi, jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dijabat secara ex officio oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. Sementara Ketua Pengurus Yayasan dijabat secara ex officio oleh Prof. Siti Nurul Azkiyah, M.Sc., Ph.D.

"Dengan demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pembina maupun Pengurus Yayasan di luar ketentuan tersebut, maka tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah," katanya.

Alwanih juga menyampaikan bahwa tanah beserta aset yang berada di lingkungan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, termasuk SMA/SMK Triguna, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah tercatat sebagai aset negara.

Menurut dia, integrasi yang dijalankan UIN Jakarta mencakup penataan kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543.

Terkait sejumlah persoalan yang sebelumnya muncul, Alwanih mengatakan UIN Jakarta telah menempuh sejumlah langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menempuh berbagai upaya hukum melalui laporan kepada Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi Banten," ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan pelaksanaan integrasi pada hari pertama berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu aktivitas sekolah.

Baca Juga :
3 Jurusan di Sekolah yang Cocok untuk Anak Kreatif, Peluang Kerja Melejit di Era Digital
Boni Hargens: Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mukjizat! Detik-Detik Korban Gempa Venezuela Ditarik Usai Terkubur 9 M
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Amankan Uang Fee Proyek Ratusan Juta Rupiah Saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Kementan Produksi Massal Alat Deteksi Cepat Penyakit Surra untuk Perkuat Pengendalian Penyakit Hewan
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Lampaui Target RKAP, PJM Wilayah 3 Catat Produksi Pemanduan 101 Persen dan Penundaan 113 Persen
• 17 jam laluterkini.id
thumb
BNPB Catat Anomali Cuaca di Indonesia, Hujan Masih Turun di Musim Kemarau Akibat Gangguan Atmosfer Global
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.