Jakarta: Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Djusman H Umar mengapresiasi langkah pemerintah yang membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 serta komitmen penyediaan instrumen perlindungan pekerja senilai sekitar Rp500 triliun.
"Langkah pemerintah menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja," ujar Djusman dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Namun, kata dia, penyelesaian persoalan PHK tidak cukup melalui program mitigasi atau bantuan sosial. Menurut dia, perbaikan faktor-faktor ekonomi yang menyebabkan dunia usaha kehilangan ruang untuk tumbuh menjadi hal yang sama pentingnya.
Menurut dia, salah satu faktor yang perlu menjadi perhatian adalah fenomena crowding out, yakni ketika kebutuhan pembiayaan pemerintah melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah besar menyerap likuiditas pasar keuangan. Kondisi tersebut berpotensi membuat lembaga keuangan lebih memilih berinvestasi pada instrumen pemerintah ketimbang menyalurkan kredit produktif kepada sektor usaha.
Baca Juga :
Konsolidasi Laporan Keuangan Perkuat Fondasi Tata Kelola Danantara Indonesia"PHK bukanlah penyebab krisis, melainkan akibat dari melemahnya investasi produktif dan terbatasnya pembiayaan bagi sektor riil. Karena itu, persoalan ini harus dibaca dalam konteks kebijakan ekonomi secara keseluruhan," kata Djusman.
FSP BUMN Bersatu juga menyoroti tantangan daya saing nasional. Mengacu pada laporan IMD World Competitiveness 2025, daya saing Indonesia turun 13 peringkat menjadi posisi ke-40 dari 69 negara. Selain itu, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih berada di bawah sejumlah negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Ilustrasi. Foto: Istimewa. Percepatan Transformasi Industri Menurut Djusman, kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan transformasi industri menuju sektor manufaktur bernilai tambah tinggi, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta perbaikan iklim investasi.
FSP BUMN Bersatu mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain memperkuat konsolidasi fiskal, memperluas akses kredit produktif bagi sektor industri dan UMKM, dan mempercepat transformasi industri berbasis inovasi.
Selain itu, memperbaiki kepastian regulasi dan birokrasi, meningkatkan investasi pada pendidikan vokasi dan teknologi, serta membangun ekosistem persaingan usaha yang lebih sehat.
"Selama investasi produktif belum tumbuh kuat dan daya saing industri belum membaik, risiko PHK akan terus membayangi. Reformasi ekonomi harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan," tutur Djusman.




