Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai membatasi pengiriman sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan mewajibkan pemilahan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa menjelaskan langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengelolaan sampah yang akan masuk TPA Peh sekaligus mengedukasi masyarakat sekitar.
Budiasa menjelaskan kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut konkret dari regulasi pemerintah pusat yang mewajibkan penghentian seluruh praktik pembuangan terbuka (open dumping).
"Saat ini, TPA Peh hanya akan menerima sampah anorganik dan residu yang sudah tidak dapat diolah lagi," jelas Budiasa dikutip dari keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, puluhan petugas Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (LHPKP) mulai dari petugas kebersihan lapangan hingga petugas administrasi dikerahkan ke TPS Baler Bale Agung untuk memisahkan sampah organik agar tidak ikut terangkut ke TPA. Skema pemilahan ketat serupa sebelumnya juga telah dilakukan di Pasar Ijo Gading.
Selain memilah sampah, Pemkab Jembrana juga menyiapkan sistem controlled landfill untuk menutup operasional pembuangan terbuka di TPS tersebut.
Baca Juga
- Proyek Pengolahan Sampah di Surabaya, Disiapkan 5,8 Hektare di Pakal
- Sukses Konversi Sampah Jadi Gizi, Inovasi Bersemi Farm Representasi Ekonomi Mandiri
- DPRD Surabaya Dorong Hilirisasi Sampah Berbasis Kampung
Budiasa menegaskan hal ini sebagai tindak lanjut nyata edaran pembatasan sampah organik ke TPA Peh mulai bulan Juli ini.
"Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026," ujar Budiasa.
Dengan ditutupnya pintu TPA Peh bagi sampah organik, pemerintah daerah menegaskan bahwa kunci keberhasilan transisi ini berada di tangan masyarakat. Pemkab Jembrana meminta warga tidak lagi menyatukan seluruh jenis limbah rumah tangga mereka. Masyarakat diwajibkan memisahkan sampah organik (seperti sisa makanan, daun, dan sarana upakara) dari sampah anorganik di rumah masing-masing, sehingga mempercepat dan meringankan beban kerja petugas di TPS.
Ke depannya, setelah transisi ini berjalan dengan maksimal, sampah organik dapat kembali masuk ke TPA secara terjadwal dengan volume yang bijak. Seiring dengan ketatnya filter pembuangan saat ini, Sekda Budiasa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menimbunnya di bahu jalan.
"Kami harapkan masyarakat juga bisa memilah sampah dari rumah. Sehingga membantu kami dalam mempercepat proses pengelolaan sampah di TPA," ujar Budiasa





