Roy Suryo mengungkapkan telah mengajukan permohonan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan baru itu akan menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang praperadilan pertamanya yang memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7). Menurut Roy, permohonan praperadilan kedua telah didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7).
"Tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Abdul Ghafur Sangaji bahwa kami sudah mendaftarkan kembali praperadilan yang kedua," kata Roy.
Ia mengatakan, praperadilan kedua itu akan menguji penetapan tersangkanya menggunakan Pasal 32 UU ITE.
"Praperadilan yang kedua nanti akan mempertanyakan bagaimana penetapan tersangka dengan menggunakan Undang-Undang ITE," ujarnya.
Roy menegaskan pengajuan praperadilan kedua bukan untuk mengulur waktu proses perkara pokok yang menjeratnya.
"Ini bukan buying time. Sama sekali bukan. Daripada nanti perkara pokok sudah diputus, tetapi ternyata penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE terbukti keliru, sementara saya sudah telanjur diputus bersalah," tegas Roy.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan kedua tersebut telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Permohonan tersebut sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan jadwal persidangannya juga sudah keluar, yaitu pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026 yang akan datang," kata Abdul.
Menurut Abdul Gafur, pengajuan praperadilan kedua tersebut didasarkan pada penilaian pihaknya terhadap uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan dr. Tifa yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
"Kami mengajukan uji terhadap Pasal 32 karena berangkat dari uraian peristiwa pidana yang ada dalam surat dakwaan Bu Tifa kemarin yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ternyata itu tidak sesuai dengan yang selama ini diglorifikasikan oleh pendukung Pak Jokowi, termasuk juga tim kuasa hukum Pak Jokowi," jelasnya.





