JAKARTA, KOMPAS.TV – Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo, menilai Jokowi harus hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan yang selengkap-lengkapnya.
Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga pelapor dugaan fitnah harus hadir.
“Maka untuk membuktikan fitnah dan pencemaran nama baik, si pelapor harus hadir,” kata dia dalam Program Bola Liar, Kompas TV, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Tim Hukum Roy Suryo Duga Jokowi Ingin Hindari Sidang Kasus Ijazah, Sekjen Projo Langsung Bantah
“Karena fitnah dan pencemaran nama baik itu kan melekat pada harkat dan martabat seseorang. Tidak bisa diwakilkan oleh orang lain,” ujarnya.
Ia menekankan, sebagai delik aduan absolut, maka pihak yang melaporkan peristiwa pidana tersebut harus hadir untuk memberikan keterangan.
“Jadi bagaimana kita mau membuktikan pencemaran nama baik dan fitnah, kalau yang mendalilkan pencemaran nama baik dan fitnah saja tidak hadir dalam persidangan,” ucapnya.
“Jadi, menurut saya pembuktian pidana itu kan adalah pembuktian materiil. Dan pembuktian materiil itu, pembuktian yang komprehensif, selengkap-lengkapnya.”
Sangadji menuturkan, meski keterangan Jokowi sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun itu masih merupakan keterangan sepihak.
Ia berpendapat, perlu ada penjelasan dari Jokowi di hadapan pihak yang dituduh serta hakim maupun jaksa.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- joko widodo
- jokowi
- ijazah jokowi
- sidang ijazah jokowi





