JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan, baru 26 perusahaan makanan dan minuman di Indonesia yang menyusun peta jalan pengurangan sampah melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Padahal, terdapat sekitar 8.600 perusahaan makanan dan minuman yang telah memiliki izin usaha.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH Agus Rusli mengatakan, rendahnya partisipasi tersebut menjadi tantangan dalam penerapan EPR, yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas kemasan produknya setelah digunakan oleh konsumen.
"Ini menjadi tantangan buat kita semua, karena masih banyak perusahaan-perusahaan yang menganggap itu adalah voluntary. Ya, sukarela gitu. Padahal di aturannya itu adalah mandatory, wajib. Wajib untuk mengambil kembali kemasan-kemasan pasca dikonsumsi," jelas dia dalam acara Jakarta Eco Future Festival di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: PAM Jaya Pastikan Bekas Galian di Jalan Batu Ampar Jaktim Segera Diperbaiki Bertahap
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa masih banyak produsen besar yang menghasilkan kemasan dalam jumlah sangat besar, tetapi belum ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan kemasan pascakonsumsi.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah kini memfokuskan upaya kepada sekitar 200 perusahaan besar yang menguasai lebih dari 70 persen pangsa pasar agar segera menjalankan kewajiban EPR.
Selain itu, Kemen LH juga menggandeng sejumlah kedutaan besar untuk mendorong perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia ikut menyusun peta jalan pengurangan sampah.
"Kami ingin semua ikut, tanpa kecuali. Kalau bahasa sekarang, no one left behind," ujar dia.
Untuk mempertegas kewajiban seluruh produsen, Kementerian LH kini sedang merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019. Revisi tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama revisi Permen LHK 75 bisa selesai. Dan di sana ada mewajibkan semua perusahaan tanpa kecuali harus ikut EPR dan akan membentuk yang namanya Producer Responsibility Organization yang bisa mewadahi bagaimana mekanisme pengambilan kembali kemasan pasca konsumsi," tuturnya.
Ia menambahkan, revisi tersebut juga akan mendorong produsen menggunakan material yang lebih mudah didaur ulang melalui skema tanggung jawab yang lebih besar terhadap kemasan yang sulit diproses.
Baca juga: Mengenal Extended Producer Responsibility, Apa Itu?
"Semakin susah di-recycling, semakin mahal bayarnya. Sehingga pakailah barang-barang atau material yang mudah untuk bisa di-recycling," tambah dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




