REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemadaman listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Jawa mengungkap pentingnya sinkronisasi antara kebijakan sektor pertambangan dan kebutuhan sektor ketenagalistrikan.
Dalam analisis terbarunya, Tenggara Strategics menilai gangguan pasokan batu bara yang menjadi salah satu faktor terganggunya operasi pembangkit tidak dapat dilepaskan dari dinamika produksi batu bara nasional, implementasi Domestic Market Obligation (DMO), hingga mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
- Belajar dari Perang Iran, Apa yang Dipersiapkan Turki Hadapi Perang?
- Ilusi Perang Irak, Suriah, Lebanon, dan Iran: Hentikan Segera Israel Raya Jika Ingin Dunia Damai
- Hubungan Memanas, AS Waspadai Spionase Intelijen Israel hingga Level Membahayakan
Menurut Tenggara Strategics, gangguan pasokan batu bara yang menjadi salah satu faktor pemadaman tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri.
Keterbatasan tersebut merupakan bagian dari tantangan yang lebih luas yang mencakup dinamika produksi batu bara nasional, implementasi DMO, perubahan mekanisme persetujuan RKAB, hingga kemampuan sistem dalam memastikan kebutuhan pembangkit tetap terpenuhi di tengah perubahan kondisi pasar.
.rec-desc {padding: 7px !important;}"Kelangkaan pasokan ini hanyalah gejala dari tantangan yang lebih luas yang dihadapi sektor ketenagalistrikan Indonesia," tulis Tenggara Strategics dalam laporannya dikutip di Jakarta, (2/7/2026).
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Dalam analisisnya, Tenggara mencatat banyak perusahaan tambang belum memperoleh persetujuan RKAB baru hingga akhir Mei atau awal Juni.
Akibatnya, sejumlah produsen terpaksa menghentikan operasi pada April dan Mei karena belum memiliki RKAB yang berlaku.
Kondisi tersebut berdampak pada pengiriman batu bara dan membuat sebagian kontrak pasokan menjadi tidak efektif.
Mengutip sumber industri, Tenggara Strategics menyebut gangguan pasokan batu bara untuk PLN yang berkontribusi terhadap pemadaman di sejumlah wilayah Jawa sebagian dipengaruhi oleh keterlambatan persetujuan RKAB setelah perubahan kebijakan perizinan pemerintah.
Menurut analisis tersebut, tanpa RKAB yang telah disetujui, produsen batu bara tidak dapat melanjutkan operasi maupun melakukan kontrak pasokan dengan PLN.
Selain keterlambatan persetujuan, Tenggara juga mencatat adanya pengurangan tingkat produksi pada sejumlah RKAB yang disetujui.
Kondisi ini dinilai semakin membatasi kemampuan sebagian produsen untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik di tengah tingginya kebutuhan batu bara sektor ketenagalistrikan.
Analisis Tenggara menyoroti paradoks yang muncul dalam tata kelola energi nasional. Indonesia tetap menjadi salah satu produsen batu bara terbesar di dunia dengan target produksi mencapai 600 juta ton per tahun.
Di sisi lain, kebutuhan batu bara untuk PLN dan pembangkit listrik swasta mencapai sekitar 180–190 juta ton per tahun.
Namun pada saat yang sama, pasokan untuk kebutuhan domestik, termasuk sektor ketenagalistrikan, tetap menghadapi kerentanan ketika terjadi hambatan produksi maupun distribusi.
Dengan kebutuhan sektor ketenagalistrikan yang hanya sekitar sepertiga dari total produksi nasional, persoalan yang muncul menurut Tenggara bukan terletak pada ketersediaan batu bara, melainkan kemampuan memastikan pasokan tersedia tepat waktu dan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit.




