Hasil Investigasi Kemenkes Ungkap Lemahnya Pengamanan IGD dalam Kasus Dokter Icha

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Hasil Investigasi Kemenkes Ungkap Lemahnya Pengamanan IGD dalam Kasus Dokter IchaNasional | okezone | Jum'at, 3 Juli 2026 - 22:10Dengarkan Berita

JAKARTA – Hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap adanya kelemahan sistem pengamanan di fasilitas kesehatan tempat Dokter Icha bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemenkes menyoroti minimnya peran petugas keamanan saat aksi intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Rudi SN Putra, mengatakan ruang IGD seharusnya menjadi area terbatas yang steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Namun, dalam kasus tersebut, pelaku justru dapat masuk dan mengganggu konsentrasi tenaga medis.

"Kami menemukan bahwa saat intimidasi terjadi, pihak sekuriti belum melakukan aktivitas pengamanan yang memadai. Padahal, IGD adalah area vital yang membutuhkan konsentrasi tinggi bagi dokter," ungkap Rudi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/7/2026).

Atas temuan tersebut, Kemenkes memberikan teguran sekaligus menginstruksikan manajemen rumah sakit untuk segera memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.

Baca Juga:Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diwajibkan memiliki mekanisme mitigasi risiko konflik agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran serius.

Menurut Azhar, apabila memenuhi unsur tindak pidana, pelaku intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dalam KUHP, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas," ujar Azhar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis telah diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menegaskan, keselamatan tenaga kesehatan menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:Peristiwa 4 Juni: Zhang Zuolin Dibunuh Agen Jepang hingga Berakhirnya Evakuasi Dunkerque

"Negara hadir untuk melindungi. Jika nakes mendapatkan intimidasi atau perundungan, mereka dipersilakan meninggalkan layanan tersebut, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa," tegas Yuli. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
China Semprot AS-Uni Eropa soal UU Persatuan Etnis, Teriak Fitnah Keji
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sampah Plastik Mangrove Disulap Jadi Bahan Bakar, Ini Terobosan Surabaya
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ketua DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Penumpang Diminta Bayar Rp 2.000
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Bus Jatuh ke Jurang Tewaskan Setidaknya 40 Orang di Pakistan
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Daftar 12 Negara Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Kroasia Jadi Korban Terbaru
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.