JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Langkat Syah Afandin minta fee proyek sebesar 10 persen dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan 17 persen dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
KPK mengatakan, fee tersebut diminta Syah Afandin ke pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif atas paket pekerjaan yang didapatnya melalui metode Pengadaan Langsung (PL), dari Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.
Rincian proyek yang didapatkan Yaqub yaitu, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar; dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.
“SAF (Syah Afandin) meminta fee ke YQB (Yaqub) sebesar 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Timses di Pilkada Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
Taufik mengatakan, dari permintaan tersebut, disepakati fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.
Hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang ke Syah Afandin sebesar Rp 800.000.000 yang diberikan melalui driver bupati dan perantara.
“Rinciannya, sejumlah Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver Bupati bernama ZK (Zulkifli); pada Mei 2025 sejumlah Rp 150 juta melalui perantara; dan pada April 2026, sejumlah Rp150 juta,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi dari Pengangkatan Camat, Kepsek hingga Proyek Seragam Sekolah
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.
Baca juga: KPK: Bupati Langkat Syah Afandin Terima Suap Proyek Rp 800 Juta
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




