Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung pengusutan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Semua pihak yang terlibat harus ditindak.
"Prinsipnya harus sama, siapa pun yang diduga terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena berasal dari institusi tertentu," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
Hal itu disampaikan Sahroni menyikapi sikap Polri terhadap penetapan tersangka baru korupsi MBG. Korps Bhayangkara memastikan tidak akan ada impunitas terhadap salah satu anggotanya yang terseret kasus korupsi MBG.
Baca Juga :
Tersangka LMI Mark Up Harga Ompreng Lewat Perusahaan FiktifSahroni mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum harus memberikan dukungan penuh terhadap agenda bersih-bersih program prioritas MBG ini. Menurut dia, Kejagung bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Jangan ada yang mencoba merintangi atau mengintervensi proses penegakan hukumnya. Tiru langkah Polri ini. Agar ke depan pelaksanaan program MBG bisa semakin efektif, efisien, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi penerimanya,” ujar Sahroni.
Ilustrasi korupsi. Foto: Medcom.id.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus menetapkan LMI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026 pada Selasa, 30 Juni 2026. LMI merupakan seorang perwira polisi aktif.
Menyikapi hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyebut Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap anggotanya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Isir mengatakan bahwa institusinya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara ini.




