KPK Jerat Bupati Langkat Tersangka Suap, Sudah Terima Rp 800 Juta

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka penerima suap. Penetapan tersangka dilakukan usai Syah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Sumatera Utara.

Syah dijerat tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah pada Pilkada 2024 lalu. Syah diduga merupakan pihak pemberi suap.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers, Jumat (3/7).

Taufik menjelaskan, perkara bermula pada 2025 ketika Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung.

Proyek itu didapatkannya dari hasil koordinasinya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman Langkat.

Rincian proyek yang dikerjakan Yaqub, yakni:

Syah Afandin diduga meminta sejumlah fee dari proyek itu. Total fee yang disepakati totalnya mencapai hampir Rp 1,2 miliar.

"Bahwa selanjutnya, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," jelas Taufik.

"Akhirnya disepakati besaran fee proyek, sebagai berikut: Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik; Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," lanjutnya.

Atas permintaan fee tersebut, Yaqub lalu memberikan uang kepada Syah melalui berbagai pihak, rinciannya:

"Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," ungkap Taufik.

Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta sisa fee yang telah disepakati kepada Yaqub. Namun, pada 1 Juli, Yaqub menyatakan baru sanggup memenuhi Rp 100 juta.

Saat penyerahan uang itu akan dilakukan, KPK lalu melakukan OTT dan menangkap Syah dan Yaqub serta beberapa pihak lainnya. Dari tangan mereka turut diamankan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, selaku penerima suap, Syah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. Belum ada keterangan dari Syah dan Yaqub soal kasus yang menjerat mereka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geliat Ragam Aksi Grup Barito seusai Saham Keok di Semester Pertama 2026
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Portugal Lolos ke 16 Besar Usai Menang Dramatis atas Kroasia
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MSIN Raih Bisnis Indonesia Awards 2026
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Said Iqbal: Presiden Beri Atensi Kasus Penyekapan Karyawan di Jakpus!
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Wall Street Ditutup Bervariasi, Nasdaq Tertekan Saham AI dan Semikonduktor
• 21 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.