JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang suap proyek untuk Bupati Langkat Syah Afandin diberikan pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, melalui driver pribadi bernama Zulkifli dan orang terdekatnya.
KPK mengatakan, Yaqub telah memberikan uang sebesar Rp 800 juta melalui dua perantara itu setelah ia mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Pemkab Langkat.
“Rinciannya, sejumlah Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver Bupati bernama ZK (Zulkifli); pada Mei 2025 sejumlah Rp 150 juta melalui perantara; dan pada April 2026, sejumlah Rp150 juta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Timses di Pilkada Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
Taufik menjelaskan, Yaqut mendapatkan dua paket proyek melalui metode Pengadaan Langsung (PL), dan melalui koordinasi dengan PPK bernama Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.
Kedua proyek itu adalah di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar; dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.
Lalu, Syah Afandin meminta jatah fee ke Yaqub sebesar 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim.
“Akhirnya disepakati besaran fee proyek yaitu sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim,” ujarnya.
Baca juga: KPK: Bupati Langkat Syah Afandin Terima Suap Proyek Rp 800 Juta
Selain itu, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB (Yaqub) menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” ucap dia.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga: Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi dari Pengangkatan Camat, Kepsek hingga Proyek Seragam Sekolah
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.
Baca juga: KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Fee 10 Persen dari Proyek Disdik dan 17 Persen dari Disperkim
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




