JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan dijeratnya Syaf Afandin, semakin menambah daftar panjang kepala daerah di Langkat, Sumatera Utara yang terjerat kasus korupsi.
Baca juga: Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Sebelumnya 2022, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diputus bersalah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat.
"Ironisnya SAF merupakan wakil bupatinya, kemudian menjadi Plt Bupati dan terpilih jadi Bupati. Seolah ini praktik back to back atau regenerasi korupsi di Kabupaten Langkat," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (6/7/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Timses di Pilkada Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
Oleh karena itu, KPK mengingatkan Wakil Bupati yang akan meneruskan kepemimpinan di Langkat untuk bisa menjaga amanah rakyat.
"Jangan sampai kepercayaan publik dikhianati oleh praktik-praktik korupsi yang masih terus berulang," kata dia.
Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini, lanjutnya, juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah. Sinyal itu terpotret dari instrumen pencegahan korupsi melalui MCSP (Monitoring, Controlling, Surveilance for Prevention) melalui fungsi koordinasi, integrasi dan supervisi KPK.
Baca juga: KPK: Bupati Langkat Syah Afandin Terima Suap Proyek Rp 800 Juta
Dalam dashboard terlihat ada penurunan tajam dari skor 84 pada 2024 menjadi skor 61 pada tahun 2025.
Pun hasil survei penilaian integritas (SPI) Kabupaten Langkat juga menyisakan tinta merah.
Nilainya naik hanya tipis menjadi 66,3 pada 2024 menjadi 69,95 di tahun 2025.
"Di mana skor itu tentunya masih menempatkan Kabupaten Langkat dalam kategori rentan," kata dia.
"Maka itu, kpk kembali mengajak kepada seluruh pemda menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran demi mencapai pemerintahan yang bersih dan transparan dan menjaga tiap rupiah rakyat," kata dia menegaskan.
Baca juga: KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Fee 10 Persen dari Proyek Disdik dan 17 Persen dari Disperkim
Sebelumnya, Syamsul Arifin juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 2012 karena tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat pada 2000-2007 saat menjabat sebagai Bupati Langkat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




