Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin (SAF).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan operasi senyap itu bermula saat adanya komunikasi antara Afandin dengan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta pada Rabu (1/7/2026) sekitar 21.00 WIB.
Kala itu, Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF [sopir Syah Afandin] menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (4/7/2026) malam.
Keesokan harinya, Yaqub dihubungi Syahrial selaku orang dekat Afandin. Syahrial menyatakan bahwa situasi di Langkat "sedang memanas" dan meminta uang Rp100 juta diserahkan kepada dirinya.
Sebagai konteks, uang Rp100 juta itu diduga merupakan serangkaian fee terhadap Syah Afandin dari Yaqub terkait suap proyek Pemkab Langkat Juni 2026. Total, fee yang disepakati Afandin dengan Yaqub dalam proyek itu mencapai Rp1,1 miliar.
Baca Juga
- Bupati Langkat Syah Afandin Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK
- KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap
- Selain Suap, Bupati Langkat Syah Afandin Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Dari uang miliaran itu, fee yang diduga telah diterima Afandin mencapai Rp800 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap pada 2025 hingga April 2026.
"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," tutur Achmad.
Selanjutnya, Yaqub dan Syahrial pun bertemu untuk menyerahkan uang Rp100 juta di sebuah kafe di Medan pada Kamis (2/7/2026) sekitar 08.00 WIB.
"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam serangkaian OTT ini total ada tujuh orang ditangkap di tiga lokasi mulai dari Langkat, Binjai dan Medan. Tujuh orang itu yakni Bupati Langkat Syah Afandin.
Kemudian, Yaqub, Ilmansyah selaku selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syahrial, Akbar selaku ajudan Afandin, Zulkifli sopir Afandin dan Sugiarto dari Swasta. Dari tujuh orang yang diamankan itu hanya Syah Afandin dan Yaqub yang jadi tersangka.
Atas perbuatannya, Syaf selaku penerima telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Keduanya pun kini telah ditahan, Syah dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub ke Rutan Polresta Medan.





