Jakarta, VIVA – Seorang perempuan berinisial IS melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan kepemilikan sebuah perusahaan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya.
Kuasa hukum pelapor, Rangga Blogo mengatakan laporan telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4848/VII/2026/SPKT/PoldaMetroJaya tertanggal 3 Juli 2026.
"Jadi Ibu IS selaku korban melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Tanda tangan dan ada keterangan palsu dalam dokumen akta otentik," kata Rangga dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Rangga menjelaskan, perkara itu bermula ketika kliennya menitipkan sejumlah dokumen kepada seseorang berinisial AS untuk keperluan pengurusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Namun, belakangan pelapor mengetahui bahwa kepemilikan perusahaan yang berlokasi di Bekasi tersebut telah berubah berdasarkan data administrasi badan hukum, meski menurutnya tidak pernah memberikan persetujuan.
"Harus persetujuan siapa yang mau balik nama ke orang itu, kan? Nah, klien saya nggak pernah setuju, nggak pernah tahu tiba-tiba dia lihat di SK, apa, di profil AHU ternyata sudah balik nama ini barang. Itulah yang kami laporkan hari ini," ujarnya.
Menurut Rangga, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, setelah perubahan kepemilikan tersebut, akta perusahaan kembali mengalami perubahan sebelum kemudian dijadikan agunan ke salah satu bank.
"Setelah kejadian pemalsuan dan berubahnya akta ini, yang bersangkutan kembali merubah ke akta yang kedua lalu dia agunkan ke bank," katanya.
Hingga kini, pihak pelapor masih menghitung besaran kerugian yang diduga timbul akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, terkait dugaan motif maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, Rangga menyebut hal tersebut masih merupakan dugaan dan diharapkan dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Salah satu, terlapor DP adalah oknum Bupati di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi," ucapnya.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan Polda Metro Jaya. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut.





